Langgar Kode Etik, Dua Personel Polresta Karawang Dipecat
KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Dua personel Polresta Karawang dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya diberhentikan sebagai anggota Polri setelah menjalani proses penegakan disiplin dan kode etik internal.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Prosesi dipimpin langsung Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto.
Dua personel yang dikenai sanksi PTDH masing-masing berinisial GG dan RR. Keduanya sebelumnya bertugas sebagai brigadir di jajaran Polresta Karawang.
Kapolresta Karawang menegaskan, PTDH merupakan sanksi tegas yang dijatuhkan setelah seluruh proses pembinaan dan penegakan disiplin ditempuh.
“Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar. Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati,” tegas Mario.
Ia mengatakan, tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar
Pemberhentian GG dan RR dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat. Dalam upacara tersebut, surat keputusan dibacakan di hadapan seluruh peserta.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pemberian tanda silang pada foto kedua personel oleh Inspektur Upacara. Tanda tersebut menjadi simbol berakhirnya status keduanya sebagai anggota Polri.
Upacara turut dihadiri Wakapolresta Karawang Kompol Andriyanto, para pejabat utama, kapolsek jajaran, personel, serta ASN Polresta Karawang.
Mario menegaskan, penegakan kode etik bukan bentuk upaya menutupi persoalan internal. Sebaliknya, sanksi tersebut menjadi bagian dari pembenahan untuk menjaga marwah institusi.
“Jadikan ini pelajaran bagi kita semua. Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar tidak menyalahgunakan seragam maupun kewenangan yang diberikan negara.
“Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi yang kita banggakan ini,” tegas Mario.
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH terhadap dua personel tersebut, Polresta Karawang menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin dan kode etik.
Pesannya jelas, status sebagai anggota Polri bukan menjadi jaminan untuk terbebas dari sanksi ketika terbukti melakukan pelanggaran.
Editor: Frizky Wibisono