Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Punya Peran Penting dalam Kasus Megakorupsi KPR Fiktif, HJ Akhirnya Ditahan Kejari Karawang

Selasa, 08 September 2026 | 22:44 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Punya Peran Penting dalam Kasus Megakorupsi KPR Fiktif, HJ Akhirnya Ditahan Kejari Karawang
Kejari Karawang menahan HJ dalam kasus KPR fiktif PT BAS. HJ diduga berperan dalam manipulasi data dan koordinasi bank. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap peran HJ dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dan salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang periode 2021-2024.

HJ diduga memiliki peran penting dalam strategi pemasaran PT BAS dan koordinasi dengan pihak bank untuk mempercepat proses pengajuan KPR. Ia kini telah ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (8/9/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan HJ langsung menjalani pemeriksaan setelah datang memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan hari ini memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, terhadap tersangka HJ dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Dedy.

HJ ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2026.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 September sampai dengan 27 September 2026,” katanya.

HJ Diduga Punya Peran Strategis

HJ diketahui menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024. Dalam posisi tersebut, HJ diduga bertanggung jawab terhadap strategi pemasaran dan berkoordinasi dengan Bank Himbara KC Karawang.

Koordinasi tersebut diduga dilakukan atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan pengajuan KPR.

“Peran tersangka HJ berkaitan dengan strategi pemasaran dan koordinasi dengan pihak bank. Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam proses manipulasi data konsumen untuk mempercepat persetujuan KPR,” ungkap Dedy.

Penyidik juga menduga HJ menerima perintah untuk membentuk Tim Batik bersama OH. Tim tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen.

Manipulasi data diduga dilakukan agar konsumen yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan kredit tetap dapat mengajukan dan memperoleh persetujuan KPR.

“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya dugaan manipulasi data pekerjaan maupun penghasilan konsumen. Hal tersebut masih terus kami dalami untuk melihat keterlibatan masing-masing pihak,” kata Dedy.

Dedy mengatakan penyidik masih memetakan peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Semua peran akan kami petakan berdasarkan alat bukti. Kami tidak hanya melihat siapa yang melakukan, tetapi juga bagaimana perintah dan prosesnya sampai pengajuan KPR tersebut bisa disetujui,” ujarnya.

Aliran Dana Rp1,45 Miliar

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada pihak lain di lingkungan perbankan. Kejari Karawang menetapkan DMP, yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) Bank Himbara Wilayah 1 RLPC pada 2021, sebagai tersangka kelima.

DMP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya transaksi keuangan antara dirinya dengan HJ.

Dedy mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu fakta hukum baru dalam pengembangan perkara.

“Tim penyidik menemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Dedy, Senin (7/9/2026) malam.

Berdasarkan pendalaman terhadap transaksi keuangan, penyidik menemukan aliran dana dari HJ kepada DMP dengan total mencapai Rp1.455.339.000.

Dedy menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS.

“Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang,” katanya.

Setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DMP sebagai tersangka.

DMP kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 7 September hingga 26 September 2026.

Kejari Buka Kemungkinan Tersangka Baru

Dalam perkara tersebut, Kejari Karawang telah menetapkan lima tersangka, yakni VY, OH, HJ, HH, dan DMP.

Kejari Karawang memastikan pengembangan kasus masih berjalan. Penyidik masih menelusuri rangkaian proses penyaluran KPR, mulai dari pengajuan, verifikasi data konsumen hingga persetujuan kredit.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Dedy.

Ia menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami akan melihat seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang kami miliki. Kalau kemudian ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, HJ disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan independen dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan independen. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” pungkas Dedy.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut