Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tanah Eks SPG PGRI Karawang Berlanjut, Kuasa Hukum Pengurus Lama Tantang Lapor APH

Selasa, 08 September 2026 | 22:38 WIB
  • author Gelar Maulana Media
Kasus Tanah Eks SPG PGRI Karawang Berlanjut, Kuasa Hukum Pengurus Lama Tantang Lapor APH
Kuasa hukum pengurus lama PGRI Karawang menantang pengurus baru untuk melaporkan oknum dugaan penjualan tanah eks SPG dan juga debat AD/ART. Foto : Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Polemik dugaan penjualan aset Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang kembali memanas. Kuasa hukum PGRI Karawang periode 2024-2029, Eigen Justisi, SH., MH., menantang pengurus baru beserta kuasa hukumnya untuk melaporkan secara hukum pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penjualan tanah eks Sekolah Pendidikan Guru (SPG) di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Eigen menilai tudingan soal dugaan penjualan aset tersebut tidak boleh hanya disampaikan ke publik tanpa menyebutkan pihak yang dimaksud. Ia meminta siapa pun yang memiliki bukti untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau memang ada oknum PGRI yang terlibat terkait masalah aset ini, siapa saja? Buktikan. Sebutkan nama atau minimal inisial orangnya. Jangan membuat orang-orang penasaran dan jangan sampai menjadi bola liar," tegas Eigen melalui panggilan WhatsApp, Senin (7/9/2026).

Menurut Eigen, apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam persoalan aset tersebut, pihak yang memiliki bukti seharusnya melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

"Kalau memang itu, saya tantang, laporkan kepada pihak yang yang berwajib. Pidana. Jangan sampai nantinya bola liarnya orang yang enggak tahu bagaimana-bagaimana menjadi fitnah," ujarnya.

Eigen juga mengingatkan penyebutan oknum yang diduga terlibat harus disertai bukti dan proses hukum yang jelas. Ia menilai pemberitaan soal dugaan penjualan aset tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pengurus PGRI periode sebelumnya ikut terlibat.

"Saya tidak terlibat sama sekali. Makanya saya enjoy-enjoy saja. Tapi jangan menjadi bola liar. Ketika disampaikan ada oknum yang terlibat terkait aset, seolah-olah pengurusnya Pak Uyat ini ada dugaan tindak pidana," katanya.

Eigen pun meminta persoalan aset PGRI diselesaikan berdasarkan mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku, terlebih PGRI Karawang saat ini tengah menghadapi polemik dualisme kepengurusan.

"Kalau ada dugaan si A, si B, si C, si D, ya sebutkan. Kalau memang ada bukti, laporkan. Jangan membuat bola liar," tegasnya.

Tantang Debat AD/ART PGRI

Selain persoalan aset, Eigen juga menyoroti dualisme kepengurusan PGRI Karawang setelah mundurnya Uyat dari jabatan Ketua PGRI Karawang periode 2024-2029. 

Ia mengklaim Surat Keputusan (SK) dirinya sebagai pengurus pada masa kepemimpinan Uyat masih berlaku dan belum dicabut, sehingga ia mempertanyakan munculnya SK kepengurusan baru yang menetapkan Waya Karmila sebagai Ketua PGRI Karawang.

"SK saya sebagai pengurus PGRI Karawang pada masa kepemimpinan Pak Uyat belum dicabut, secara SK, saya memiliki legal standing yang jelas. Akan tetapi SK kepengurusan Pak Uyat itu kita masih status quo, status yang terdahulu sesuai AD/ART PGRI Karawang periode 2024-2029," ujarnya.

Eigen menuturkan, setelah Uyat mengundurkan diri, belum pernah dilakukan rapat pengurus maupun rapat pleno RPP untuk membahas pergantian kepengurusan. Ia juga mengaku tidak pernah mengusung Waya menjadi ketua.

"Pada saat Pak Uyat mundur, itu belum pernah ada rapat pengurus dan rapat pleno RPP, belum ada. Dan saya tidak pernah mengusung Waya menjadi ketua, tidak ada itu. Kan saya sebagai pengurus, SK legal standing-nya jelas," katanya.

Menurut Eigen, proses pergantian kepengurusan seharusnya tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI serta mekanisme organisasi yang berlaku.

"Saya akan tanyakan ke PGRI Provinsi Jawa Barat, maksudnya apa mengeluarkan SK seperti ini. Bagaimana mekanismenya ketika sudah ada dua SK?" katanya.

Eigen mengaku telah berdiskusi dengan Waya Karmila terkait AD/ART PGRI Karawang periode 2024-2029. Dari pembicaraan tersebut, Waya disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memahami AD/ART periode tersebut.

"Saya sudah diskusi dengan Pak Waya dan dia menyampaikan dia tidak tahu dan tidak memahami tentang AD/ART PGRI Karawang 2024-2029. Dengan kata lain, tindakan Waya tersebut menurut saya ngawur," ujarnya.

Eigen bahkan secara terbuka menantang kuasa hukum PGRI Karawang yang baru untuk berdiskusi atau berdebat mengenai AD/ART dan mekanisme organisasi PGRI.

"Saya tantang lawyer-nya untuk debat hukum AD/ART tentang PGRI. Ayo berdebat dengan saya. Baca dulu AD/ART, baru statement di media," tegas Eigen.

Eigen berharap polemik dualisme kepengurusan maupun dugaan penjualan aset PGRI dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan hukum, bukan dengan saling melempar tudingan di ruang publik.

"PGRI itu organisasi besar. Dia memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan aturan organisasi. Semua pihak harus memahami aturan tersebut. Jangan asal membuat pernyataan," tandasnya.

Sebelumnya, PGRI Karawang membentuk tiga tim menelusuri aset organisasi, termasuk tanah eks SPG di Tanjungpura yang diduga dijual. Penelusuran baru 20–30 persen. 

Penasihat hukum Ujang Suhana memeriksa dugaan penjualan tanah 1.250 m² senilai sekitar Rp562,5 juta. Pihaknya juga tengah mendalami persoalan tersebut dengan memintai keterangan ke beberapa pengurus lama, khususnya terkait dugaan adanya keterlibatan dari pihak pengurus sebelumnya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut