Kejaksaan Negeri Pare-Pare membebaskan tersangka Vivi Nurbayanti alias Iva binti Makmur Wijaya pada kasus pencurian handphone.
Sebelumnya tersangka dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Peristiwa tindak pidana yang dilakukan Vivi sendiri berawal pada 26 Desember 2021 lalu, saat tersangka bersama anak-anaknya bermalam di rumah iparnya, di Jalan Melingkar Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Sekitar pukul 07.30 WITA, Tersangka bangun dan melihat HP milik korban tergelatak di atas meja. Sementara sang pemilik sedang tertidur pulas.
Di sisi lain, anak tersangka membutuhkan HP untuk kebutuhan belajar daring. Melihat kesempatan itu, pelaku berinisiatif mengambil HP milik korban, untuk kemudian diberikan kepada anaknya. Akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp2 juta.
"Alasan kami menghentikan perkaranya. Yaitu terdapat beberapa pertimbangan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,"ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampdum) Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana menjelaskan, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Pare-Pare.
Editor : Boby