get app
inews
Aa Read Next : Polisi Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkotika dan OKT di Karawang Dalam Sebulan

Bermodal Senpi Mainan, Pria Nekat Palak Pedagang Pasar Rengasdengklok, Polisi Hadiahi Timah Panas

Rabu, 10 Mei 2023 | 16:37 WIB
header img
Bermodal Senpi Mainan, Pria Nekat Palak Pedagang Pasar Rengasdengklok, Polisi Hadiahi Timah Panas

KARAWANG, iNewskarawang.id - JP (38) pelaku pemalakan bersenjata api mainan berhasil dilumpuhkan polisi dengan menembakan timah panas tepat di kaki pelaku. Diketahui JP (38) sering melancarkan aksinya kepada para pedagang di Pasar Rengasdengklok.

Berdasarkan keterangan polisi, Tersangka terpaksa ditembak karena melawan dan mengancam petugas saat akan ditangkap. Saat melakukan pemalakan pelaku dalam kondisi mabuk dan memegang pistol mainan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan polisi langsung bergerak cepat ketika aksi pemalakan yang dilakukan viral di media sosial Selasa, (9/5) kemarin. Tersangka dalam tayangan video terlihat meminta uang dan mengancam  pedagang dengan benda mirip pistol. 

"Setelah kami selidiki senjata yang digunakan pelaku merupakan pistol mainan," kata Wirdhanto saat ekspose di Mapolres Karawang, Rabu (10/5/23).

Menurut Wirdhanto, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan pengangguran dan warga Kecamatan Rengasdengklok.  Saat video viral tersebut pelaku meminta uang kepada seorang pedagang sebesar Rp 300 ribu. Namun oleh pedagang pelaku dikasih uang Rp 100 ribu hingga pelaku marah. Cekcok mulutpun terjadi dan pelaku kesal kemudian mencabut pistol mainan tersebut untuk menakuti pedagang.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui dalam kondisi mabuk dan pistol yang digunakan merupakan pistol mainan," katanya.

Wirdahnto mengatakan, dari pengakuan pelaku sudah menjalankan aksi pemalakan kepada pedagang di Pasar Rengasdengklok 3 bulan kebelakang. Tercatat sudah ada 5 korban yang sudah dipalak oleh pelaku. Pelaku dalam menjalankan aksinya menyasar kepada pedagang dengan meminta uang antara Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu per pedagang. 

"Pelaku meminta japrem pedagang nilainya variatif," katanya.

Atas perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut