KARAWANG, iNewskarawang.id - Sidang perkara ibu dan anak di Pengadilan Negeri (PN) Karawang belum juga menemui titik perdamaian meski majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk berdamai. Parahnya, pihak terdakwa yang mengajukan perdamaian justru malah memperkeruh suasana dengan membuat statement di media sehingga menimbulkan kegaduhan dan merusak suasana kebatinan para pihak.
Di dalam persidangan Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani menegaskan kepada Terdakwa dan Kuasa Hukumnya bahwa berita-berita di media tidak mempengaruhi keyakinan hakim untuk memutus perkara Terdakwa, karena Majelis Hakim memutus berdasarkan keyakinan dan bukti-bukti yang diperoleh dari fakta persidangan bukan dari berita-berita di media. Majelis Hakim juga meminta kepada Terdakwa dan Kuasanya untuk memanfaatkan ruang waktu mediasi yang difasilitasi oleh Majelis Hakim agar tercapainya perdamaian melalui Restorative Justice (RJ).
Majelis Hakim juga mengingatkan kepada Terdakwa untuk segera menanggapi usulan perdamaian dari pihak Korban yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa dan Kuasa Hukumnya daripada menanggapi melalui media.
Nelly Andriani Ketua Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan saksi Edi Budiono (adik kandung Terdakwa) pada hari Senin, (15/7/2024) mengatakan kepada Terdakwa dan Kuasa Hukumnya agar tidak menyepelekan proposal perdamaian dari korban, mengingat permohonan restorative justice berasal dari pihak terdakwa.
"tolong itu proposal perdamaian dari Korban segera ditanggapi, karna waktu terus berjalan, ini permohonan mediasikan saudara yang minta dan sudah difasilitasi oleh Majelis"ujarnya.
Senada dengan ketua majelis hakim, salah satu Hakim anggota, Hendra juga mengingatkan Terdakwa dan Kuasa Hukumnya agar pihak terdakwa tidak memperkeruh suasana dengan memframing pemberitaan di media.
"saya minta untuk tidak lagi membuat statemen-stamen di media yang hanya memperkeruh proses mediasi, karena berita-berita di media itu tidak mempengaruhi keyakinan hakim untuk memutus perkara Terdakwa, Majelis memutus berdasarkan keyakinan dan bukti-bukti yang diperoleh dari fakta persidangan bukan dari berita-berita di media,"tegasnya.
Disisi lain, Penuntut umum, Sukanda, juga menjelaskan bahwa sebenarnya pihak Kejaksaan juga telah memberikan ruang yang besar kepada para pihak agar bisa berdamai, namun upaya tersebut selalu gagal.
"Sebenarnya sebelum berkas perkara dan Terdakwa ini dilimpahkan ke pengadilan, kejaksaan tinggi jawa barat sudah melakukan upaya Restorative Justice atas permintaan Terdakwa, lebih dari 5 kali, tapi tidak ada titik temu karena usulan perdamaian dari Korban untuk meminta daftar keseluruhan harta yang diperoleh selama perkawinan kusumayati dengan alm. sugianto dan minta di audit perusahan tidak dipenuhi oleh Terdakwa"tuturnya.
Atas hal itu, hasil persidangan terakhir perkara ibu dan anak di Pengadilan Negeri Karawang masih belum menemukan titik perdamaian, meskipun majelis hakim telah memfasilitasi permohonan perdamaian dari pihak terdakwa Kusumayati.
Editor : Frizky Wibisono