Guru Honorer di Karawang Menang Gugatan di MK, Minta Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan
KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Seorang guru honorer mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di SMP Negeri 1 Lemahabang, Kabupaten Karawang, bernama Reza Sudrajat (31) mendadak viral usai gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
Dalam Putusan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh terus-menerus dibebankan pada anggaran pendidikan.
Meski demikian, Reza mengaku belum sepenuhnya puas dengan putusan tersebut karena penerapan skema pendanaan baru itu diwajibkan mulai penyusunan APBN 2027 dan paling lambat berlaku pada APBN 2028.
“Kami bersyukur gugatan ini dikabulkan. Tapi kami belum puas, karena kesejahteraan guru tidak bisa menunggu dua tahun, fasilitas siswa juga tidak bisa menunggu selama itu,” kata Reza kepada iNEWSKarawang.id, Jumat (31/7/2026).
Guru mata pelajaran IPA di SMPN 1 Lemahabang itu menegaskan sejak awal dirinya tidak pernah menolak Program MBG. Menurutnya, gugatan diajukan agar program tersebut memiliki sumber pendanaan tersendiri dan tidak lagi mengambil porsi dari anggaran pendidikan.
“Yang kami tuntut sebenarnya sederhana, yaitu mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan. Kami melihat saat ini guru masih jauh dari kata sejahtera, fasilitas pendidikan di banyak daerah belum memadai, ditambah ada kesenjangan upah antara pegawai MBG dan guru,” ujarnya.
Reza menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program di luar kebutuhan pokok pendidikan berpotensi menghambat peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Editor : Frizky Wibisono