Tegas! Disdikbud Karawang Bakal Sanksi Oknum di Sekolah yang Masih Jual LKS
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang kembali menegaskan larangan penjualan maupun kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh sekolah jenjang SD dan SMP. Sebagai penggantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah menyediakan modul belajar gratis yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan modul belajar tersebut telah disusun sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan berfungsi sebagai bahan ajar pendamping pengganti LKS, sehingga orang tua tidak lagi dibebani biaya pembelian.
“Pada saat ini Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan modul belajar gratis untuk siswa sebagai penunjang dalam kegiatan belajar mengajar. Modul ini sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan merupakan penunjang proses belajar mengajar siswa sebagai pengganti LKS,” ujar Wawan, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemkab Karawang dalam menghadirkan pendidikan yang berkualitas, transparan, dan bebas dari pungutan yang membebani peserta didik maupun orang tua.
Wawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi terkait adanya penjualan LKS di sekolah. Orang tua diminta terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Jika ada informasi terkait penjualan LKS atau bahan ajar, silakan konfirmasi ke sekolah supaya tidak terjadi salah paham,” katanya.
Larangan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025 tentang Penegasan Pelaksanaan Instruksi Bupati Karawang mengenai larangan pungutan di satuan pendidikan. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa sekolah dilarang memperjualbelikan, mengarahkan pembelian, maupun mewajibkan penggunaan LKS, buku pelajaran, buku ajar, maupun seragam sekolah kepada peserta didik.
Disdikbud menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Oknum yang terbukti menjual atau mengarahkan pembelian LKS dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Wawan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan WhatsApp 0852-1070-7718 atau aplikasi Tanggap Karawang agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut melalui layanan WhatsApp 0852-1070-7718 atau aplikasi Tanggap Karawang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono