get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Soal Map Bupati Karawang di Rumah Eks Kepala BGN, Bupati Aep: Hanya Usulan Kebutuhan SPPG

Senin, 08 Juni 2026 | 12:51 WIB
header img
Soal Map Bupati Karawang di Rumah Eks Kepala BGN, Bupati Aep: Hanya Usulan Kebutuhan SPPG. Foto : iNewskarawang.id/Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id Bupati Karawang Aep Syaepuloh angkat bicara terkait beredarnya map bertuliskan “Bupati Karawang” yang terlihat saat Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Kemunculan dokumen tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di media sosial mengenai keterlibatan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Aep menegaskan, dokumen tersebut merupakan surat resmi pemerintah daerah yang berisi pemetaan kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang.

“Surat pengajuan itu hal yang biasa dalam pemerintahan. Saya bukan hanya mengirim surat ke BGN, tetapi juga ke berbagai kementerian dan lembaga lainnya untuk menyampaikan kebutuhan daerah,” kata Aep usai memimpin apel pagi di Plaza Pemkab Karawang, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, surat tersebut tidak berkaitan dengan penunjukan pihak tertentu maupun intervensi terhadap pelaksanaan Program MBG. Surat yang dikirim berjudul Penyampaian Pemetaan Kebutuhan SPPG dan bertujuan menyampaikan kebutuhan fasilitas pendukung program pemenuhan gizi di Karawang.

Aep menjelaskan, hasil pemetaan menunjukkan Kabupaten Karawang masih membutuhkan sekitar 174 unit SPPG tambahan untuk mendukung layanan gizi bagi balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok penerima manfaat lainnya.

Karena itu, Pemkab Karawang mengusulkan penambahan SPPG di 12 kecamatan yang dinilai masih membutuhkan fasilitas pendukung program MBG.

“Karena ada ruang untuk mengajukan usulan, maka kami ajukan. Itu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, usulan tersebut berawal dari kunjungan Deputi Pengawasan BGN ke Karawang pada 1 April 2026 untuk mengevaluasi kesiapan pelaksanaan Program MBG di Karawang dan Purwakarta.

Dalam evaluasi itu, sejumlah dapur MBG diketahui belum memenuhi ketentuan sehingga pemerintah daerah diberikan kesempatan menyampaikan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan.

Aep menegaskan, pengajuan tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

“Kalau tidak mengajukan, bagaimana pemerintah pusat mengetahui kebutuhan daerah? Sama seperti kepala desa yang menyampaikan usulan saat musrenbang, ini bagian dari proses pembangunan,” katanya.

Ia juga memastikan surat tersebut dikirim kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan menjalankan program.

“Surat itu ditujukan kepada BGN sesuai program yang sedang berjalan. Jadi tidak ada yang salah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aep membantah adanya kepentingan pribadi maupun campur tangan Pemkab Karawang dalam penentuan dapur atau pengelola Program MBG.

“Kecuali saya ikut mengintervensi, punya dapur sendiri atau terlibat dalam pengadaan. Itu baru tidak benar. Faktanya tidak ada,” ungkapnya.

Aep menegaskan, perhatian Pemkab Karawang terhadap Program MBG untuk mendukung percepatan penanganan stunting dan peningkatan kualitas gizi masyarakat.

“Yang jelas kami menjalankan tugas menyampaikan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah pusat. Semua dilakukan sesuai aturan dan tidak ada kepentingan lain,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut