get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Modus Antar Pulang ke Rumah, Balita 5 Tahun di Karawang Dicabuli Sekuriti Hotel

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:49 WIB
header img
Modus Antar Pulang ke Rumah, Balita 5 Tahun di Karawang Dicabuli Sekuriti Hotel. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku berinisial S alias M (40) ditangkap polisi di tempat kerjanya usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban yang baru pulang dari Madrasah berjalan kaki menuju rumahnya.

Pelaku yang bekerja sebagai sekuriti hotel kemudian menghampiri korban dan menawarkan tumpangan sepeda motor dengan alasan searah. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kecamatan Karawang Barat.

“Pelaku membawa korban ke rumahnya dan melakukan perbuatan cabul serta tindakan tidak senonoh di depan korban,” kata Ipda Cep Wildan. Kamis,(28/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak kandungnya. 

"Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkannya ke Polres Karawang," imbuhnya.

Setelah menerima laporan, Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 24 Mei 2026, pelaku berhasil diamankan. Polisi juga telah memeriksa korban dan empat orang saksi.

“Kami telah menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 414 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum berjalan maksimal dan korban memperoleh keadilan.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut