Soroti Kasus Pencabulan Anak di Cibuaya, Komnas PA Minta Pelaku Diproses Tanpa Toleransi
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat, Wawan Wartawan, menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru PPPK di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, harus diproses secara hukum tanpa mediasi.
Wawan mengapresiasi langkah cepat Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV Jawa Barat yang telah memanggil oknum guru berstatus ASN tersebut. Namun, ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Tidak ada ruang sedikit pun bagi predator seksual di lingkungan sekolah. Aparat penegak hukum juga harus lebih responsif, apalagi jika melibatkan oknum pendidik,” ujar Wawan, Rabu (15/4/2026).
Ia menolak adanya wacana penyelesaian melalui jalur damai. Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mediasi dan wajib diproses hingga tuntas secara hukum.
“Kalau ada upaya mediasi atau damai, itu jelas bertentangan dengan aturan. Kasus seperti ini harus dibawa ke ranah hukum dan diproses sampai tuntas,” tegasnya.
Wawan juga menilai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang berprofesi sebagai guru seharusnya lebih berat, karena adanya relasi kuasa antara pendidik dan siswa yang memperparah dampak terhadap korban.
“Seorang guru itu punya posisi kuasa terhadap siswa. Ketika posisi itu disalahgunakan, maka hukumannya harus lebih berat karena dampaknya luar biasa bagi korban,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) yang dinilai sebagai langkah mundur. Regulasi tersebut disebut menghapus rincian 23 jenis kekerasan seksual yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Dulu ada rincian jelas soal jenis-jenis kekerasan seksual, sekarang dihilangkan. Ini berpotensi membingungkan dalam implementasi dan bisa melemahkan perlindungan korban,” ungkapnya.
Ia juga mengkritisi penanganan kasus yang dinilai terlalu diserahkan kepada pihak sekolah.
“Kalau semuanya diserahkan ke kepala sekolah, ada potensi konflik kepentingan. Sekolah sering kali lebih memilih menjaga nama baik dibandingkan membela korban,” ujarnya.
Wawan juga mendorong UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karawang untuk lebih memahami regulasi serta aktif mengusulkan perbaikan kebijakan.
“Kami mendorong UPTD PPA Karawang agar lebih proaktif, tidak hanya menangani kasus, tapi juga ikut memberi masukan terhadap kebijakan yang dinilai lemah,” katanya.
Ia menambahkan, Komnas PA dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan kementerian terkait untuk membahas perubahan regulasi tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan audiensi dengan kementerian untuk mengevaluasi regulasi ini agar perlindungan anak tidak mengalami kemunduran,” tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono