Perang Lawan OKT, Polres Karawang Ungkap 30 Kasus Sepanjang 2025
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Polres Karawang terus menggencarkan aksi pemberantasan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam dua tahun terakhir, ribuan butir obat terlarang berhasil disita dari tangan para pengedar.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan, upaya penindakan dilakukan secara konsisten untuk memutus rantai distribusi obat-obatan yang kerap disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.
“Fokus kami adalah memutus rantai peredaran obat-obatan yang sering disalahgunakan ini. Tidak ada ruang bagi para pelaku di Karawang,” ujar Ipda Cep Wildan, Selasa (14/4/2026).
Sepanjang tahun 2025, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 30 laporan polisi (LP) dengan total 37 tersangka yang diamankan dan diproses hukum.
“Dari hasil pengungkapan selama tahun 2025, sebanyak 37 tersangka berhasil kami amankan dan diproses hukum,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 45.464 butir obat keras berbagai jenis. Rinciannya, 29.206 butir Hexymer, 15.489 butir Tramadol, 564 butir Double Y, 70 butir Trihex, serta 135 butir Dextro.
Memasuki tahun 2026, operasi pemberantasan terus ditingkatkan. Hingga April 2026, Polres Karawang telah menangani 5 kasus dengan 6 tersangka yang berhasil diamankan.
“Untuk tahun 2026 berjalan, kami sudah menangani lima perkara dengan enam tersangka. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.105 butir obat keras,” jelasnya.
Dari kasus tersebut, petugas menyita 3.105 butir obat keras, didominasi Tramadol sebanyak 1.963 butir, disusul Hexymer 616 butir, dan Double Y sebanyak 526 butir.
Kapolres menegaskan, seluruh jajaran diinstruksikan untuk tidak memberi ruang bagi para pengedar OKT karena dampaknya yang merusak, terutama bagi generasi muda.
“Kami tidak akan kendor. Pengawasan di titik-titik rawan terus ditingkatkan demi menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat Karawang,” tegasnya.
Selain penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan.
“Kalau masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kami. Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan ini,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono