get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Oplos Gas LPG Subsidi Raup Ratusan Juta, Polisi Cokok Pelaku di Majalaya Karawang

Jum'at, 10 April 2026 | 09:30 WIB
header img
Rugikan Negara Ratusan Juta, Polisi Ringkus Pelaku Pengoplosan LPG Subsidi di Majalaya Karawang. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id Polres Karawang mengungkap praktik gas oplosan penyalahgunaan gas subsidi di sebuah ruko di  Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RRH (32) yang diduga melakukan pengoplosan gas LPG  subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg untuk meraup keuntungan.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas pemindahan isi gas menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan.

“Pelaku kami tangkap saat sedang memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi menggunakan alat modifikasi,” kata Cep Wildan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RRH telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama sekitar delapan bulan. Ia membeli tabung LPG 3 kg dari warung-warung seharga Rp19.000 per tabung.

Isi gas kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan pipa besi modifikasi, dengan bantuan es batu untuk mempercepat proses perpindahan tekanan. Untuk mengelabui pembeli, pelaku juga memasang segel palsu yang dibeli secara daring.

“Pelaku hanya melakukan pengoplosan saat ada pesanan dan tidak melakukan penimbangan, sehingga merugikan konsumen,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 tabung gas 3 kg, 18 tabung gas 12 kg, 7 tabung gas 5,5 kg, 24 pipa besi modifikasi, satu unit motor roda tiga, serta ratusan segel palsu dan karet gas.

Polisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp164.125.000, berdasarkan sekitar 65 kali pengoplosan selama pelaku beroperasi.

"Atas perbuatannya, RRH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tukasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut