get app
inews
Aa Text
Read Next : Sunyi dan Tegang, Malam Pergantian Tahun Hantui Pejabat Teras Pemkab Karawang

Pemkab Kaji Rencana WFH ASN Karawang

Kamis, 26 Maret 2026 | 18:13 WIB
header img
Sekretaris BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin. (Foto: Faizol Yuhri)

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemkab Karawang mulai membahas rencana penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Hingga kini, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian awal dan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin mengatakan Pemkab Karawang saat ini berfokus pada penyusunan skema teknis pelaksanaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan WFH nantinya tetap berjalan efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Untuk WFH di Karawang, kami belum menentukan hari. Tadi masih membahas teknis pelaksanaannya,” ujar Jajang, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah aspek tengah dikaji, mulai dari pengaturan jadwal kerja, mekanisme pengawasan kinerja ASN, hingga kesiapan infrastruktur pendukung seperti sistem digital dan layanan berbasis daring. 

Menurutnya, perencanaan yang matang diperlukan agar kebijakan ini tidak menurunkan produktivitas aparatur.

“Ini sebagai langkah mitigasi supaya pelayanan publik dan kinerja tidak terganggu,” katanya.

Selain itu, Jajang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu penerapan WFH. Pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Untuk waktunya, kami masih menunggu arahan dari pusat,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kebijakan WFH diusulkan untuk diterapkan satu kali dalam sepekan. Wacana tersebut muncul sebagai bagian dari strategi efisiensi energi di tengah kenaikan harga minyak dunia yang berdampak luas pada berbagai sektor.

Meski demikian, kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto serta hasil koordinasi lanjutan antar kementerian terkait sebelum diberlakukan secara nasional.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut