Pemkab Karawang Siap WFH ASN Satu Hari per Pekan, Ini Skemanya
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang bersiap menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan.
Dikatakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, Pemkab Karawang saat ini masih memilih hari yang tepat untuk pelaksanaan WFH ASN sambil menunngu petunjuk pelaksanaan (Juknis) dari pemerintah pusat.
“Rabu lah, Rabunya WFH. Selasa kita ada PATEN, setelah itu hari Jumat kita seperti biasa,” ujar Aep saat kegiatan senam Jumat sehat di Stadion Singaperbangsa Karawang, Jumat (27/3/2026).
Aep menegaskan, Pemkab Karawang telah menyiapkan skema penerapan WFH, namun realisasinya menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi nanti WFH, rencana kita hari Rabu, tapi tentunya kita masih nunggu juklisnya,” katanya.
Ia menjelaskan, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) akan menerapkan WFH. Layanan publik yang bersifat dasar dipastikan tetap berjalan normal di kantor.
Beberapa dinas yang tidak memungkinkan WFH antara lain DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil , Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi, serta layanan kesehatan dan pendidikan.
“Pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, Capil, itu tidak mungkin WFH. Itu tetap harus buka karena melayani langsung masyarakat,” tegasnya.
Menurut Aep, WFH kemungkinan hanya diterapkan pada perangkat daerah yang bersifat administratif, seperti di lingkungan sekretariat daerah dan perkantoran.
Terkait kekhawatiran WFH disalahgunakan ASN untuk kepentingan pribadi, Aep memastikan pengawasan tetap dilakukan melalui sistem pelaporan kinerja dan absensi.
“Mereka tetap melaporkan kinerja dan ada absensi. Itu sudah berjalan di BKPSDM,” ujarnya.
Sementara itu, rencana penerapan WFH ini disebut-sebut mulai berlaku pada 1 April 2026, meski masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan kebijakan WFH diterapkan satu kali dalam sepekan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Namun, kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto serta koordinasi lanjutan antar kementerian sebelum diberlakukan secara nasional.
Editor : Frizky Wibisono