get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Kasus Narkotika di Karawang Terungkap Polisi, 28 Tersangka Berhasil Dibekuk

MBG Ramadan di SD hingga SMA Karawang Jadi Sorotan, Ini Penjelasan BGN

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21 WIB
header img
MBG Ramadan di SD hingga SMA Karawang Jadi Sorotan, Ini Penjelasan BGN. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bulan Ramadan di sejumlah sekolah di Karawang menjadi sorotan warga karena dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun iNewsKarawang.id, terdapat beberapa sekolah yang menu MBG Ramadan nya menuai perhatian, di antaranya SDN Karangjaya III, SDN Karawang Wetan VI dan SMA Negeri 1 Karawang.

Di SDN Karangjaya III, menu MBG Ramadan yang diterima siswa berupa dua kotak susu, kacang, pisang, kurma dan roti. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa menu tersebut merupakan jatah selama tiga hari untuk setiap siswa.

Sementara di SDN Karawang Wetan VI, siswa menerima menu MBG Ramadan berupa roti, kacang, jeruk dan susu kotak.

Namun di SMA Negeri 1 Karawang, siswa dilaporkan hanya menerima  telur rebus, kacang-kacangan, roti, susu untuk menu MBG Ramadan. Menu tersebut untuk jatah 5 hari.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah SPPG Karawang, Robisendriadi mengatakan bahwa setiap penyediaan menu MBG telah melalui pengawasan tenaga gizi.

“Untuk kandungan gizi di setiap SPPG ada pengawas gizinya. Setiap perhitungan disetujui oleh kepala SPPG. Kami juga sudah meminta klarifikasi dari beberapa SPPG yang terlihat ada kekurangan protein, apakah ada tambahan di menu lain atau tidak,” ujarnya saat dihubungi reporter inewskarawang.id, Selasa,(24/2/2026).

Ia menjelaskan, standar gizi dalam program MBG telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, pelaksana di lapangan tetap harus melakukan penyesuaian gramasi, khususnya untuk menu kering yang disediakan oleh pelaku UMKM.

“Kalau menu yang diolah seperti nasi, sayur dan daging bisa memenuhi standar dan pagu anggaran. Untuk menu kering dari UMKM, karena kita mengikuti pedoman untuk menyerap produk lokal, pengawas gizi mengakui sedikit sulit menyesuaikannya. Tapi kami selalu berusaha yang terbaik, tidak ada niatan memberikan kekecewaan kepada penerima manfaat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program MBG ditetapkan sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000.

“Anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, sebagian anggaran MBG juga dialokasikan untuk biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi, seperti pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, hingga operasional distribusi makanan.

Selain itu, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, termasuk dapur, gudang, kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern.

“Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat,” imbuhnya.

BGN juga membuka ruang terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” tutup Nanik.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut