Kebijakan Pro Rakyat, Bupati Aep Naikan Gaji PPPK Guru Hingga 3 Kali Lipat
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kabar bahagia datang menghampiri ribuan tenaga pendidik di Kabupaten Karawang. Kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang menaikkan gaji Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dua sampai tiga kali lipat disambut haru oleh para pendidik yang selama ini mengabdi dengan penghasilan minim.
Salah satunya dirasakan oleh guru PPPK Paruh Waktu asal SDN Plawad 6, Nina Marlina. Ia mengaku tak kuasa menahan haru saat mengetahui gajinya kini meningkat secara signifikan.
Sebelumnya, ia hanya menerima gaji dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp200 ribu pada 2018 hingga Rp400 ribu per bulan pada tahun lalu dan akhirnya kini meningkat hampir empat kali lipat.
“Alhamdulillah senang. Dulu gaji saya terakhir sekitar Rp400 ribu per bulan. Sekarang katanya sekitar Rp1,5 juta. Ini luar biasa buat saya,” ujar Nina, Selasa (13/1/2026).
Selama bertahun-tahun mengabdi, ia harus berjualan gorengan dan es di sekolah demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, untuk kebutuhan pokok pun kerap kali kesulitan hingga harus berhutang.
Bagi Nina yang memiliki dua orang anak dengan satu anak yang masih berusia satu tahun, untuk membeli susu dan popok anaknya saja, gaji Rp400 ribu yang ia dapatkan tidak dapat menutupi.
“Kadang pernah nggak pegang uang sama sekali buat beli beras. Pernah juga harus pinjam ke sana-sini. Kalau sekarang, insyaallah nggak perlu pinjam lagi,” tuturnya.
Nina juga menceritakan bagaimana ia harus bangun sejak pukul 04.00 WIB setiap hari untuk menyiapkan dagangan sebelum mengajar.
Dengan kenaikan gaji ini, ia berharap dapat memberikan kehidupan yang lebih layak bagi kedua anaknya yang masih kecil.
“Alhamdulillah sekarang bisa lebih tenang, bisa buat susu dan kebutuhan anak-anak. Terima kasih kepada Pak Bupati yang sudah memperhatikan kami,” katanya.
Selain mengandalkan gaji yang minim, Nina mengungkapkan bahwa selama ini ia juga menerima bantuan Program Peningkatan Mutu Manajemen Sekolah (PMMS) Guru sebesar Rp750 per bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Namun, dana tersebut kerap kali bukan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan untuk menutup berbagai utang yang menumpuk akibat keterbatasan penghasilan bulanan.
“Uang PMMS itu biasanya langsung habis buat bayar hutang. Jadi bukan benar-benar bisa dipakai untuk kebutuhan keluarga. Kadang baru terima, langsung dipakai nutup pinjaman sebelumnya, karena kan pencairan nya 3 bulan sekali,” ungkap Nina.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Ia menyatakan bahwa kesejahteraan guru merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Bahkan, ia menolak usulan awal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang yang hanya mengajukan angka Rp900 ribu per bulan.
“Awalnya usulan dari Disdikbud itu hanya Rp900 ribu. Saya langsung minta dinaikkan, minimal Rp1.550.000 untuk guru paruh waktu. Kami terus memikirkan bagaimana kesejahteraan mereka bisa semakin baik karena peran mereka sangat penting mencetak generasi masa depan,” tegas Aep.
Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah mengungkapkan, komitmen Bupati tersebut dibuktikan dengan penambahan anggaran sebesar Rp17 miliar pada APBD Tahun 2026 khusus untuk menggaji PPPK Paruh Waktu.
“Awalnya memang kami mengusulkan Rp900 ribu, tetapi Pak Bupati tidak berkenan. Beliau tidak tega jika guru yang sudah berstatus ASN PPPK hanya menerima gaji di bawah standar. Akhirnya dinaikkan menjadi Rp1,525 juta sebagai nominal terendah, bahkan ada kategori tertentu yang menyesuaikan,” ujar Wawan.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpeg) Disdikbud Karawang, Joean Himawan menjelaskan, sebelumnya anggaran bagi guru honorer dan non-ASN yang bersumber dari BOS Daerah bervariasi, mulai dari Rp500 ribu, Rp750 ribu hingga Rp1 juta per orang, tergantung masa kerja dan kategori.
Setelah mereka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, anggaran tersebut dialihkan menjadi anggaran gaji PPPK.
“Yang tadinya Rp500 ribu, Rp750 ribu, atau Rp1 juta, kini naik menjadi sekitar Rp1,525 juta. Artinya, ada yang naik dua kali lipat bahkan lebih dari tiga kali lipat. Ini murni kebijakan daerah sebagai bentuk penghargaan dari Pak Bupati,” jelasnya.
Berdasarkan data Disdikbud Karawang, total terdapat 3.623 PPPK Paruh Waktu yang akan menikmati kebijakan ini, terdiri dari 2.339 guru dan 1.284 tenaga kependidikan. Kenaikan tersebut diharapkan menjadi standar baru perlindungan kesejahteraan tenaga pendidik paruh waktu di Jawa Barat.
Kebijakan ini menjadi bukti keberpihakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap tenaga pendidik yang selama ini mengabdi di garis terdepan pendidikan, sekaligus menegaskan bahwa kesejahteraan guru merupakan fondasi utama dalam mencetak generasi masa depan.
Editor : Frizky Wibisono