Terkait Laporan Doktif, Richard Lee Ditetapkan Jadi Tersangka
JAKARTA, iNewsKarawang.id-Terkait laporan yang dilakukan dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif), Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya
1. Richard Lee Tersangka
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif.
Diketahui laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).
Lanjut Reonald Simanjuntak, Polisi sampai saat ini masih belum mengungkap detail hasil penyidikan perkara tersebut. Reonald hanya menyampaikan, Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025.
Menurutnya, Pemeriksaan itu belum dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ujarnya.
Sementara perkara ini bermula adanya perseteruan antara Doktif dan Richard Lee seputar obat dan treatment kecantikan. Perseteruan tersebut terus melebar dan berujung saling lapor ke aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Doktif telah ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan itu berdasarkan laporan dari Richard Lee.
Editor : Boby