get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus 2 WNA Liberia di Apartemen Meruya Terkait Sindikat Black Dollar

Istri Richard Lee Bungkam Usai 7 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya

Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:29 WIB
header img
ERL, istri dokter Richard Lee (DRL). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Istri Dokter Richard Lee (DRL) yang berinisial RE telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) di Polda Metro Jaya pada Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, RE keluar Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekira pukul 16.55 WIB.

Oleh karena itu, ia menjalani total pemeriksaan selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB.

RE yang mengenakan dress putih menjalani pemeriksaan bersama tim kuasa hukumnya.

Saat melihat kerumunan awak media, ia langsung bergegas menuju Alphard putih untuk meninggalkan lokasi.

Tak ada kata yang terucap dari mulut RE ketika ditanya soal pemeriksaannya hari ini. Begitu pula saat ditanya soal kondisi terkini suaminya yang masih menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.


Dalam sebuah wawancara, Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap istri DRL dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun oleh tim penyidik.

RE diperiksa sebagai saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa pidana yang disangkakan kepada suaminya.

"Hari ini sekitar jam 10.00 WIB saudari RE yang merupakan istri DRL melakukan pemeriksaan," ujar Kompol Andaru di Polda Metro Jaya di kantornya hari ini.

Menurutnya, keterangan dari RE sangat dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Penyidik dalam melakukan pemenuhan unsur terhadap tersangka, terhadap perbuatan pidana yang disangkakan oleh penyidik, tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti," jelasnya.

Richard Lee sendiri telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, tepatnya sejak 6 hingga 26 Maret lalu.

Kompol Andaru pun menyebut pihak penyidik akan memperpanjang masa tahanan sang dokter kecantikan hingga 40 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini disidangkan.

"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," katanya

"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," ungkapnya.

"Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut