Pilkades Digital Cikampek Utara Diduga Tak Sesuai Prosedur, Saksi Tempuh Jalur Hukum
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Muncul dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di Kabupaten Karawang. Kali ini, persoalan serius dilaporkan terjadi di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, pada pelaksanaan Pilkades Minggu (28/12/2025).
Sejumlah masalah disoroti, mulai dari surat undangan pemilih yang diduga tercetak ganda hingga hak pilih warga yang diduga telah digunakan oleh pihak lain. Desa Cikampek Utara merupakan salah satu dari sembilan desa yang melaksanakan Pilkades digital.
Dugaan kejanggalan tersebut disampaikan Taher (47), saksi dari calon kepala desa nomor urut 4, Didin Samsudin. Ia menilai proses pemungutan suara tidak berjalan sesuai prosedur.
“Surat undangan saya ternyata sudah digunakan orang lain. Saat dicek, nama saya muncul lebih dari satu kali dalam sistem,” ujar Taher, Sabtu (3/1/2026).
Taher menjelaskan, peristiwa itu terjadi di TPS 1. Ia diarahkan ke meja pengaduan dan diminta mencetak ulang surat undangan. Namun, kendala serupa kembali terjadi hingga akhirnya tim pelaksana meminta KTP miliknya dan kembali mencetak undangan.
Selain di TPS 1, dugaan kejanggalan juga ditemukan di TPS lain. Di TPS 16, terdapat pemilih yang tidak membawa KTP namun tetap diperbolehkan memilih. Sebaliknya, pemilih yang membawa KTP dan surat undangan justru tidak diizinkan memilih dengan alasan harus membuat Ikade.
“Saya tidak memahami mekanisme Ikade tersebut. Hampir di setiap TPS ditemukan kejanggalan,” tegasnya.
Berdasarkan data saksi, Pilkades Cikampek Utara dilaksanakan di 16 TPS dengan jumlah pemilih hadir sebanyak 8.700 orang. Dari jumlah tersebut, tercatat 8.447 suara sah, 135 suara tidak sah, dan 118 suara tidak terhitung.
Saksi juga mencatat sejumlah persoalan lain, di antaranya pemilih tidak menunjukkan e-KTP tetap dapat memilih, saksi tidak menerima salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), posisi saksi terlalu jauh dari meja penghitungan, hingga adanya pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam penghitungan suara.
Atas temuan tersebut, pihak saksi dan pendukung calon nomor urut 4 meminta dilakukan penghitungan ulang suara atau pemilihan ulang di Desa Cikampek Utara.
“Kami meminta keadilan dengan penghitungan ulang atau pemilihan ulang,” kata Taher.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan calon nomor urut 4, Bayu, menegaskan saksi dari pihaknya tidak menandatangani berita acara hasil Pilkades.
“Tidak ada penandatanganan berkas oleh saksi kami. Persoalan ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan,” tegas Bayu.
Ketua Tim Sebelas Desa Cikampek Utara, Mamo Darmo, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyatakan penangguhan Pilkades di sejumlah desa dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Editor : Frizky Wibisono