Kepala Desa Tanjung Bungin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,8 Miliar
KARAWANG, iNEWSKarawang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, berinisial E, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024.
Hal tersebut disampaikan Kajari Karawang, Dedy Irwan Virantama, dalam konferensi pers di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, Selasa (9/12/2025).
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Nomor: B-3109/M.2.26/FD.2/12/2025. Dedy menjelaskan, E diduga menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi selama tiga tahun, sehingga sejumlah program pembangunan desa tidak terlaksana dan sebagian dinilai fiktif.
“Ada kegiatan yang tidak dikerjakan sama sekali dan ada yang hanya diselesaikan sebagian. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi perbuatan berlanjut,” tegasnya. Selasa,(9/12/2025).
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Penyidik menemukan sekitar 38 kegiatan fiktif, seperti pembangunan turap, saluran air, dan infrastruktur desa lainnya. Dana yang dicairkan diduga dipakai untuk keperluan pribadi tersangka. Kejari juga masih menelusuri aliran dana melalui proses asset tracing.
Terkait tidak dilakukan penahanan, Dedy menyebut E saat ini merupakan terpidana kasus penggelapan dengan putusan Pengadilan Negeri Karawang pada 22 Juli 2025 dan tengah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan.
"Karena tersangka sedang menjalani pidana lain, maka perkara korupsi ini tidak dilakukan penahanan. Pemidanaan akan dijalankan setelah hukuman sebelumnya selesai,” jelasnya.
E dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Saat ini baru satu tersangka ditetapkan. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Secara administratif memang ada bendahara, tetapi tidak ditemukan aliran dana. Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono