Dilaporkan Warga ke Polisi, Kades Wadas: Saya Atas Perintah Gubernur Dedi!
Elyasa mengatakan, bukti-bukti kepemilikan tanah sudah sangat kuat, mulai dari Girik, Letter C, riwayat tanah dari Desa Sukamakmur, hingga surat keterangan dari PJT yang menegaskan bahwa lahan tersebut bukan aset pengairan.
"Semua pihak harus menghormati hukum. Jangan menggunakan jabatan untuk menindas rakyat. Keluarga ahli waris memiliki bukti otentik dan siap mempertahankan haknya,” tegas Elyasa.
Lebih lanjut, Elyasa membeberkan kronologis yang melatarbelakangi laporan polisi tersebut. Menurutnya, keluarga Data bin Adon sudah mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut sejak tahun 2021.
"Pada tahun 2021, keluarga sudah mengajukan proses sertifikasi tanah ke BPN. Bahkan saat itu, kehadiran Lurah Sukamakmur pun mengetahui dan mengamini bahwa tanah ini milik keluarga Data bin Adon berdasarkan bukti sporadis. Namun hingga tahun 2025, sertifikat belum juga terbit,” jelas Elyasa.
Elyasa menilai tindakan pengerukan yang dilakukan Lurah Jujun sangat janggal. Ia mempertanyakan klaim normalisasi irigasi yang tidak disertai papan proyek, surat pemberitahuan resmi, maupun pelibatan instansi teknis seperti Dinas PUPR Karawang atau BBWS Citarum.
"Kalau memang proyek pemerintah, pasti ada pemberitahuan, papan proyek, dan koordinasi dengan pihak terkait. Ini tidak ada sama sekali. Lalu tiba-tiba ada alat berat masuk, mengeruk tanah warga. Ini proyek apa? Abal-abal? Negara ini punya aturan, bukan dijalankan berdasarkan keinginan pribadi,” sindir Elyasa.
Ia juga mengungkap dugaan adanya kepentingan lain di balik pengerukan tanah tersebut. Dalam video viral, Elyasa menyebut ada pihak lain yang disebut-sebut terkait dengan sebuah perusahaan otomotif.
Editor : Frizky Wibisono