Dilaporkan Warga ke Polisi, Kades Wadas: Saya Atas Perintah Gubernur Dedi!
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Junaedi atau akrab disapa Lurah Jujun, resmi dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris keluarga Data bin Adon. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LAPDU/1079/X/2025/Reskrim, tertanggal 28 Oktober 2025.
Lahan seluas 2.463 meter persegi yang berlokasi di Dusun Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Telukjambe Timur, diduga dirusak menggunakan alat berat atas inisiatif Lurah Jujun dengan dalih untuk normalisasi saluran irigasi tersier.
Namun, pihak keluarga ahli waris menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa izin pemilik lahan maupun dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Elyasa Budianto, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti sah kepemilikan tanah berupa Girik, Letter C, serta riwayat tanah dari Pemerintah Desa Sukamakmur.
"Tanah ini bukan milik PJT maupun BBWS. Kami, keluarga ahli waris Data bin Adon, adalah pemilik sah tanah ini. Lurah Jujun tidak bisa semena-mena menguruk tanah dengan alasan normalisasi. Sebelumnya kami sudah mengingatkan bahwa lahan tersebut milik keluarga ahli waris, bukan tanah pengairan,” tegas Elyasa, Senin (28/10/2025).
Elyasa menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan Lurah Jujun ke Polres Karawang dengan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
"Lurah Jujun ini sudah bertindak di luar batas. Tanah yang dikeruk itu berada di Desa Sukamakmur, bukan di wilayah kewenangannya. Mengapa seorang kepala desa dari Wadas justru mengeruk lahan di luar desanya dengan alasan normalisasi irigasi? Ini tindakan yang arogan,” ujarnya.
Elyasa mengatakan, bukti-bukti kepemilikan tanah sudah sangat kuat, mulai dari Girik, Letter C, riwayat tanah dari Desa Sukamakmur, hingga surat keterangan dari PJT yang menegaskan bahwa lahan tersebut bukan aset pengairan.
"Semua pihak harus menghormati hukum. Jangan menggunakan jabatan untuk menindas rakyat. Keluarga ahli waris memiliki bukti otentik dan siap mempertahankan haknya,” tegas Elyasa.
Lebih lanjut, Elyasa membeberkan kronologis yang melatarbelakangi laporan polisi tersebut. Menurutnya, keluarga Data bin Adon sudah mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut sejak tahun 2021.
"Pada tahun 2021, keluarga sudah mengajukan proses sertifikasi tanah ke BPN. Bahkan saat itu, kehadiran Lurah Sukamakmur pun mengetahui dan mengamini bahwa tanah ini milik keluarga Data bin Adon berdasarkan bukti sporadis. Namun hingga tahun 2025, sertifikat belum juga terbit,” jelas Elyasa.
Elyasa menilai tindakan pengerukan yang dilakukan Lurah Jujun sangat janggal. Ia mempertanyakan klaim normalisasi irigasi yang tidak disertai papan proyek, surat pemberitahuan resmi, maupun pelibatan instansi teknis seperti Dinas PUPR Karawang atau BBWS Citarum.
"Kalau memang proyek pemerintah, pasti ada pemberitahuan, papan proyek, dan koordinasi dengan pihak terkait. Ini tidak ada sama sekali. Lalu tiba-tiba ada alat berat masuk, mengeruk tanah warga. Ini proyek apa? Abal-abal? Negara ini punya aturan, bukan dijalankan berdasarkan keinginan pribadi,” sindir Elyasa.
Ia juga mengungkap dugaan adanya kepentingan lain di balik pengerukan tanah tersebut. Dalam video viral, Elyasa menyebut ada pihak lain yang disebut-sebut terkait dengan sebuah perusahaan otomotif.
"Dalam video itu ada orang yang diduga dari pihak tertentu, memerintahkan operator beko untuk pindah titik pengerukan. Kalau wartawan mau, bisa tanyakan langsung siapa orang itu. Ini yang menimbulkan dugaan kuat bahwa ada kepentingan lain di balik dalih normalisasi irigasi,” ujarnya.
Saat ini kata Elyasa, laporan polisi terhadap Lurah Jujun telah diterima oleh Polres Karawang dan sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Elyasa memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Kalau bukti kami lemah, tentu laporan tidak akan diterima. Tapi faktanya, semua bukti sudah lengkap. Kami tidak takut siapapun yang membekingi Lurah Jujun. Mari kita buktikan secara hukum. Negara ini berdiri di atas keadilan, bukan kekuasaan,” tegasnya.
Elyasa juga turut menantang Lurah Jujun yang disebut-sebut memiliki bekingan kuat bahkan katanya telah menyiapkan 20 pengacara untuk menghadapinya.
"Jangankan 20 pengacara, 20 ribu pun saya hadapi demi kepentingan masyarakat, mari kita berdebat secara hukum. Memangnya Gubernur itu tuhan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wadas, Junaedi atau akrab disapa Lurah Jujun, ketika dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada Senin (3/11/2025) menanggapi santai laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan pelaksanaan instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penanganan aliran irigasi yang tersumbat.
"Orang mau melaporkan saya, silakan saja. Kita buktikan saja nanti siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya siap menghadapi secara hukum,” kata Lurah Jujun saat dikonfirmasi iNEWSKarawang.id, Senin (3/11/2025).
Jujun menegaskan, kegiatan pengerukan lahan itu bukan inisiatif pribadi, melainkan tindak lanjut dari perintah pimpinan dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk melakukan normalisasi saluran air yang selama ini dikeluhkan masyarakat petani.
"Saya bekerja atas dasar perintah pimpinan. Ini sudah menjadi instruksi dari Pak Gubernur. Beliau mendapat laporan dari masyarakat soal aliran sungai yang tersumbat karena bangunan liar. Maka dilakukan normalisasi agar irigasi untuk sawah bisa kembali lancar,” ujarnya.
Jujun juga menyebut bahwa ia sudah mendapatkan pendampingan dari tim hukum Jabar Istimewa, yang menjadi kuasa hukumnya dalam kasus ini.
"Saya sudah menunjuk kuasa hukum dari tim Jabar Istimewa. Jadi, saya tidak khawatir. Semua pekerjaan dilakukan dengan dasar dan bukti yang jelas di lapangan,” tuturnya.
Jujun juga memastikan dirinya akan kooperatif dalam proses hukum dan siap jika diminta klarifikasi oleh pihak kepolisian.
"Saya warga negara yang baik. Kalau dipanggil, saya akan datang. Karena yang saya lakukan bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi kepentingan masyarakat banyak, terutama para petani,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono