Usai Viral, PN Karawang Kabulkan Penangguhan Penahanan Ibu Menyusui di Karawang
 
              
             
             KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Setelah viral dan menuai simpati publik, kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang akhirnya mendapat titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Neni Nuraeni (37), warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, yang sebelumnya ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia.
Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, SH, mengonfirmasi kabar bahagia tersebut usai sidang yang berlangsung hingga dini hari pada Rabu (30/10/2025). Menurutnya, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.
 
                                                        “Alhamdulillah, sekitar pukul 01.30 dini hari sidang selesai, dan majelis hakim mengabulkan permohonan kami terkait penangguhan penahanan Bu Neni. Namun proses eksekusinya tetap melalui Lapas dulu untuk pendataan, baru nanti sore diputuskan sepenuhnya,” ujar Syarif, Kamis (30/10/2025).
Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial setelah publik mengetahui bahwa Neni masih memiliki bayi yang bergantung penuh pada ASI.
Enam hari penahanan membuat sang bayi tidak mendapatkan asupan susu ibu dan akhirnya jatuh sakit. Kondisi tersebut memicu gelombang empati dan protes dari masyarakat, aktivis perempuan, serta organisasi bantuan hukum yang menilai penahanan itu tidak berperikemanusiaan.
 
                                                        Syarif menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan hukum kliennya.
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, Neni dijadwalkan akan segera kembali ke rumah untuk berkumpul dengan bayinya setelah proses administrasi di Lapas Karawang selesai dilakukan.
“Terima kasih banyak atas support dan doa dari rekan-rekan, terutama dari abang-abang semua yang terus peduli dan membantu hingga permohonan kami diterima,” tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
 
                          
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 