KARAWANG, iNews.id - Pemerintah Daerah Karawang ubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, ASN sepanjang bulan Ramadhan 1443 H hanya akan bekerja selama 8 jam saja.
Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, ASN bakal masuk kerja dari Pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pada Pukul 15.00 WIB.
"Hanya ada pengurangan 45 menit saja," ucapnya.
Kemudian ia juga mengatakan, bagi ASN yang mengalami lima hari kerja. Pada Senin hingga hari Kamis, ASN tersebut akan masuk kerja dari Pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pada Pukul 15.00 WIB. Kemudian di hari Jumat masuk kerja dari Pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pada Pukul 15.30 WIB.
Sementara itu untuk ASN yang masuk kerja selama enam hari. Pada Senin sampai Sabtu, ASN tersebut akan masuk kerja dari Pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pada Pukul 14.00 WIB.
"Yang enam hari kerja ini seperti guru dan pegawai Puskesmas,"jelasnya.
Kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran bupati nomor 800/1669/BKPSDM/2022 tentang jam kerja ASN selama Ramadan 1443 H.
Sementara itu, disinggung soal ASN yang bolos kerja, Ia mengungkapkan, hingga saat ini semua ASN belum ada yang ditemukan bolos bekerja.
"Masih berjalan dengan normal," pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono