get app
inews
Aa Text
Read Next : UU Desa : Kades Dapat Pensiun dan Menjabat Maksimal selama 16 Tahun

Program P3PD Terobosan untuk Pembangunan Desa, Ini Kata Kemendagri

Jum'at, 03 November 2023 | 15:18 WIB
header img
Pelaksana Harian Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo mengatakan, Program P3PD terobosan untuk desa. Foto/SINDOnews

JAKARTA - iNewsKarawang.id
Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan terobosan untuk pembangunan desa.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo saat penutupan Rapat Konsolidasi Pendampingan Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Yogyakarta, Kamis, 2 November 2023.

La Ode menyebut  Program ini kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Bank Dunia (World Bank).

Dijelaskannya, pentingnya menggunakan tindakan preemtive dan promotif di setiap jenjang pelaksanaan P3PD. Tindakan ini penting dilakukan sebelum masuk pada proses litigasi maupun non litigasi.

"Deteksi dulu apa yang akan terjadi. Pada perencanaan potensinya apa, pelaksanaan apa potensinya, pertanggungjawaban, out put, out come, tidak langsung bicara pada delik. Kita gali dulu potensi-potensi deviasi di dalamnya," paparnya.

Menurut La Ode, dengan menggali potensi-potensi deviasi di dalam setiap jenjang pelaksanaan itu, Ditjen Bina Pemdes akan dapat memprediksi jenis-jenis pengaduan dari masyarakat. "Jadi kita akan tahu resepnya apa, obatnya apa. Apakah obat generik, apakah obat paten, ataukah obat apa," katanya.

Pada kesempatan itu, Kabag Perencanaan Bina Pemdes Simon Makarios Aruan menambahkan, dalam upaya pemerataan pembangunan, pemerintah pusat telah mengalokasikan Dana Desa sejak 2015 - 2023 sekitar Rp538,65 triliun.

Menurutnya Alokasi Dana Desa yang terus meningkat itu menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun pada kenyataannya, masih banyak desa-desa kurang memiliki kemampuan mengelola dan memanfaatkan Dana Desa secara optimal, dalam bentuk belanja desa.

"Bahkan di beberapa Desa, menimbulkan permasalahan hukum, baik yang melibatkan aparat desa, aparat pemerintah sebagai pembina desa, maupun dari kalangan masyarakat," ujarnya.

Sementara kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Dinas PMD dan APIP Provinsi Yogyakarta, Dinas PMD dan APIP Kabupaten Gunungkidul, Kulonprogo, Magelang, Purworejo, dan Klaten.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut