get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Karawang Selidiki Kematian Mahasiswa di Apartemen PP Urban Town

Begini Penjelasan Dishub Karawang Soal Aturan Operasional Truk PT Jui Shin Indonesia

Kamis, 25 September 2025 | 20:10 WIB
header img
Kepala Dishub Karawang, Muhana. Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono

KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana akhirnya meluruskan makna Surat Edaran Bupati bernomor 500.11.26.4/3008/Dishub yang sempat menjadi perbincangan warganet.

Dijelaskan Muhana, dalam surat tersebut kendaraan material khususnya pengangkut batu kapur, hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni pukul 19.00–05.00 WIB. 

Kebijakan tersebut sejalan dengan permintaan masyarakat yang mengeluhkan kemacetan akibat aktivitas truk pengangkut PT Jui Shin Indonesia yang jumlahnya mencapai 150 hingga 200 unit setiap hari.

“Tidak ada istilah nge-prank masyarakat. Mungkin masyarakat belum paham. Jadi yang kita batasi itu truk batu kapur, karena jumlahnya bisa sampai 200 unit per hari. Kalau untuk material lain, seperti pasir, volumenya kecil, paling hanya sekitar 20 truk sehari, jadi tidak kami dibatasi,”jelas Muhana.

Untuk memastikan edaran tersebut dilaksanakan, Dishub Karawang juga menurunkan petugas untuk berjaga di pintu masuk kawasan industri, salah satunya di sekitar Favehotel Karawang. 

“Rata-rata ada 10 petugas berjaga di dua shift, pagi dan sore. Truk batu kapur yang melanggar aturan langsung kita tahan dan tidak diperbolehkan melintas,”tegasnya.

Menurut Muhana, kendaraan berat yang keluar pada siang hari sebagian besar merupakan truk pembawa hasil produksi PT Jui Shin Indonesia, bukan pengangkut material batu kapur.

“Kalo yang jadi pertanyaan masyarakat kenapa masih ada truk yang melintas di siang hari? Jawabannya itu truk material lain seperti pasir dengan interval 20 sampai 30 truk per hari,"ujar Muhana.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Karawang bakal terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan operasional truk PT Jui Shin Indonesia.

Selain itu, Pemkab Karawang juga mendorong agar kedepannya pabrik tersebut bisa membuat jalan khusus yang langsung dengan pintu tol Bojongmangu, Jalan Tol Jakarta–Cikampek II.

“Untuk kedepan kita sedang mencari win-win solution agar pabrik itu tidak menggunakan jalan umum, tapi harus punya jalan sendiri menuju tol,"ujarnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut