get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Disparbud Imbau Karaoke, Spa hingga Panti Pijat di Karawang Tutup Total Selama Ramadhan

Sabtu, 02 April 2022 | 20:47 WIB
header img
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan. (Foto: iNewskarawang/Ist)

Karawang, iNews.id - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengimbau tempat karaoke hingga panti pijat selama bulan suci Ramadhan diminta tutup total seluruh kegiatannya.

"Larangan itu berdasarkan surat edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 hijriah,"kata Yudi Yudiawan, Sabtu (02/04/2021).

Didalam surat edaran tersebut para pengusaha atau pengelola diskotik agar menutup total seluruh kegiatannya selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2022.

Kata Yudi, imbauan didalam surat edaran Bupati Karawang merupakan hasil rapat bersama Kantor Kementerian Agama Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. 

"Ini demi kelancaran, ketertiban, keamanan, dan ketenangan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan,"terangnya.

Selain itu, sambung Yudi, beberapa tempat mesti menyesuaikan, menghargai untuk ditutup, tapi pengawasannya tetap akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan instansi vertikal terkait, seperti TNI dan Polri.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut