get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Dinkop UKM Karawang Gelar Bimtek Pengawasan Koperasi Merah Putih

Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:48 WIB
header img
Sambutan Bupati Karawang Aep Syaepuloh. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aula Husni Hamid Pemda Karawang, Rabu (20/8/2025). 

Kegiatan ini dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, jajaran aparatur desa dan camat, serta 309 perwakilan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa Bimtek ini merupakan penguatan kelembagaan Kopdes Merah Putih setelah sebelumnya dilaksanakan bimtek tingkat daerah pemilihan (perdapil) oleh Dinkop UKM Karawang.

“Tidak hanya anggota Kopdes, kepala desa hingga camat juga kita berikan pemahaman agar mampu mengawasi keberlangsungan calon Kopdes di wilayahnya masing-masing,” ujar Bupati Aep.

Ia juga menekankan bahwa Kopdes Merah Putih sejalan dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Bahkan, kata Aep, banyak Bumdes yang tergabung di dalamnya.

“Jadi tidak ada polemik antara Kopdes Merah Putih dan Bumdes. Mereka justru berjalan bersama dan saling mendukung,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Aep menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam, melainkan juga mengelola tujuh sektor usaha. Antara lain perdagangan umum, jasa pertanian dan perkebunan, produksi dan kerajinan, jasa keuangan mikro, layanan pemasaran produk lokal, serta program kerja sama dengan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Dindin Rachmadhy, menyampaikan bahwa Bimtek ini juga membahas aturan baru terkait pendanaan Kopdes Merah Putih.

Sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025, sebanyak 30 persen dari anggaran dana desa wajib dialokasikan sebagai dana talangan atau jaminan apabila Kopdes Merah Putih gagal membayar pinjaman kredit ke bank.

“Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” jelas Dindin.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang agar implementasi aturan tersebut tepat sasaran.

“Oleh karena itu, hari ini kita kumpulkan semua pihak agar memahami aturan dan menjalankannya dengan benar,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut