Disperindag Lambat Bertindak, Bupati Aep Ambil Alih Penertiban THM, Segera Sidak Dalam Waktu Dekat

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Bupati Karawang Aep Syaepuloh geram usai menerima laporan bahwa mayoritas tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya masih nekat menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi. Ia pun menegaskan bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu dekat.
“Secepatnya kita akan sidak. Insyaallah dalam waktu dekat ini. Tunggu saja,” tegas Aep, Rabu, (6/8/2025).
Pernyataan itu menambah tekanan terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang yang sebelumnya sudah berjanji akan menindak tegas THM yang melanggar aturan. Namun, hingga awal Agustus 2025, janji tersebut masih belum berbuah tindakan nyata.
Disperindag sebenarnya sudah bergerak sejak Ramadan lalu, dengan mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola THM bandel. Tapi hingga kini, baru SP 2 yang dikeluarkan. Penyegelan? Belum terlihat.
“Kami sudah layangkan SP 2, tapi operasional THM tetap jalan seperti biasa. Kami masih memantau pengurusan izin mereka lewat OSS. Kalau tetap tidak beres, kami akan lanjut ke SP 3 dan lakukan penyegelan,” ujar Kepala Bidang Fasilitasi dan Pengawasan Usaha Perdagangan, Santi Aryanti, saat ditemui di Bale Indung Pemda Karawang, Senin (4/8/2025).
Ironisnya, dari puluhan THM dan hotel yang diketahui menjual minuman beralkohol di Karawang, hanya tujuh yang memiliki izin resmi seperti: Hotel Resinda, Hotel Brits, Hotel Batiqa, Vines Grand Outlet, Red & White, Resinda, Elraja, Whoole Resto Korea & Hansik Resto Jepang. Sisanya? Beroperasi bebas tanpa kejelasan izin, menciptakan polemik di tengah masyarakat yang menuntut penegakan aturan lebih tegas.
Kini, publik menanti tindakan nyata Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, agar janji-janji Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang segera terealisasi.
Editor : Frizky Wibisono