get app
inews
Aa Text
Read Next : Bulan Juni Ini Disperindag Karawang Bakal Tutup Tempat Hiburan Malam Tak Berizin

Satpol PP Karawang Segera Eksekusi Tempat Hiburan Malam Tak Berizin, Bakal Ditutup?

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:50 WIB
header img
Foto : Ilustrasi Minuman Beralkohol

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satpol PP Karawang bersiap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (minol). Jika terbukti tak berizin, tempat tersebut bakal ditutup sementara.

Meski sudah bertahun-tahun beroperasi, masih banyak THM di Karawang yang nekat menjual minol tanpa izin resmi. Padahal, hanya beberapa tempat yang tercatat memiliki izin, di antaranya Hotel Resinda, Hotel Brits, Hotel Batiq, Vines Grand Outlet, Red & White Resinda, Elraja, Whoole Resto Korea dan Hansik Resto Jepang

“Di luar itu, semuanya belum berizin,” tegas Kepala Bidang Fasilitasi dan Pengawasan Usaha Perdagangan Disperindag Karawang, Santi Aryanti, Rabu (27/5/2025).

Menanggapi hal itu, Plt Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPPUD) Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, menyatakan akan segera bergerak.

“Kami akan koordinasi dulu dengan Disperindag untuk menentukan lokasi sasaran, lalu segera lakukan sidak,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Pakhrul mengakui, selama ini pengawasan penjualan minol belum berjalan maksimal karena belum adanya sinergi antarlembaga. Ia menekankan bahwa penjualan minol tidak dilarang sepenuhnya, tetapi harus sesuai izin yang berlaku.

“Misalnya izinnya hanya untuk minuman tertentu, tapi di lapangan jual yang lain. Itu jelas pelanggaran,” kata Pakhrul.

Ia juga menerangkan terkait pahapan penindakan yang akan dilakukan, mulai dari, Jika saat sidak ditemukan pelanggaran, pelaku usaha diminta membuat surat pernyataan untuk mengurus izin dalam waktu 7 hari.

Kemudian, Bila diabaikan, akan diberikan Surat Peringatan (SP) SP 1 tenggang waktu 3 hari, SP 2 tenggang waktu 2 hari dan SP 3 tenggang waktu 1 hari.  Tambahnya, Jika dalam total 13 hari tidak ada izin masuk, tempat akan ditutup sementara sampai izin terpenuhi.

“Kami tidak main-main. Jika tetap membandel, tempat hiburan malam akan kami segel,” tukasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut