get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Dukung Pilkades Digital Karawang, Kejari Hadirkan Layanan Surat Keterangan via SIPRIMA

Minggu, 06 September 2026 | 14:22 WIB
header img
Kejari Karawang hadirkan SIPRIMA untuk permudah layanan surat keterangan dan dukung Pilkades digital voting serentak. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghadirkan layanan publik berbasis digital melalui SIPRIMA untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital voting serentak di Kabupaten Karawang.

Salah satu layanan yang tersedia yakni penerbitan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Perkara Pidana. Surat tersebut dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan administrasi, termasuk sebagai salah satu persyaratan bagi calon kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy, mengatakan layanan digital tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi.

“Kami ingin pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, dan transparan. Karena itu, kami menghadirkan SIPRIMA sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Karawang,” kata Dedy, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, keberadaan SIPRIMA juga menjadi bagian dari dukungan Kejari Karawang terhadap pelaksanaan Pilkades digital voting serentak.

“Dalam konteks Pilkades digital voting serentak, tentu ada kebutuhan administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat maupun calon kepala desa. Kami berupaya memberikan pelayanan yang bisa membantu proses tersebut agar berjalan lebih tertib dan efektif,” ujarnya.

Melalui SIPRIMA, pemohon tidak perlu melakukan seluruh proses secara manual. Pengajuan dapat dilakukan secara daring mulai dari pengisian formulir, pengunggahan dokumen pendukung, verifikasi administrasi hingga pengunduhan surat keterangan dalam format PDF apabila permohonan telah disetujui.

Dedy menjelaskan, digitalisasi pelayanan tidak berarti menghilangkan proses pemeriksaan. Setiap permohonan tetap melalui tahapan verifikasi oleh petugas.

“Digital bukan berarti pemeriksaannya menjadi longgar. Setiap permohonan tetap kami verifikasi sesuai data dan dokumen yang disampaikan oleh pemohon serta ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pemohon juga dapat memantau perkembangan permohonan melalui akun SIPRIMA. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan pengajuan tanpa harus berulang kali datang untuk menanyakan status permohonannya.

“Masyarakat dapat memantau proses permohonannya melalui sistem. Jadi ada transparansi, ada pencatatan, dan pemohon juga mendapatkan kepastian mengenai proses layanan yang sedang berjalan,” tutur Dedy.

Dilengkapi Barcode Verifikasi

Untuk meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen, surat keterangan yang diterbitkan melalui SIPRIMA dilengkapi barcode verifikasi.

Barcode tersebut dapat dipindai untuk memastikan surat tercatat dalam sistem resmi SIPRIMA dan diterbitkan melalui mekanisme yang sah.

Dedy mengatakan fitur tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen sekaligus memudahkan pihak yang berkepentingan melakukan pengecekan.

“Setiap surat yang diterbitkan dilengkapi barcode yang dapat diverifikasi. Ini penting agar pihak yang membutuhkan dapat memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar diterbitkan melalui sistem resmi Kejaksaan Negeri Karawang,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan teknologi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Kami ingin teknologi ini bukan sekadar membuat pelayanan menjadi digital, tetapi benar-benar memberikan manfaat. Pelayanan harus mudah diakses, akuntabel, transparan, dan tetap memiliki standar verifikasi yang jelas,” tambahnya.

Alur Pengajuan SIPRIMA

Untuk menggunakan layanan tersebut, pemohon terlebih dahulu melakukan login ke akun SIPRIMA. Selanjutnya memilih layanan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Perkara Pidana, mengisi formulir secara lengkap, serta mengunggah dokumen pendukung sesuai persyaratan.

Setelah permohonan dikirim, admin SIPRIMA akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi. Pemohon kemudian dapat memantau status pengajuan melalui akun masing-masing.

Jika permohonan disetujui, surat keterangan dapat diunduh dalam format PDF.

Dedy mengimbau masyarakat memastikan seluruh data dan dokumen yang disampaikan benar serta sesuai dengan dokumen resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengisi data dengan benar, mengunggah dokumen yang sah dan lengkap, serta mengikuti seluruh tahapan yang ada dalam sistem. Jangan memberikan data kepada pihak yang tidak berkepentingan,” ungkapnya.

Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan nama pengguna dan kata sandi, tidak mengubah atau memanipulasi surat keterangan, serta melakukan verifikasi barcode apabila surat tersebut akan digunakan oleh pihak lain.

Kejari Karawang juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan kanal resmi untuk memperoleh informasi mengenai SIPRIMA dan tidak menggunakan jasa pihak yang menawarkan layanan tidak resmi.

“Kalau masyarakat membutuhkan informasi terkait layanan, silakan menggunakan kanal resmi Kejaksaan Negeri Karawang. Kami ingin seluruh proses berjalan secara terbuka dan masyarakat mendapatkan pelayanan langsung melalui sistem yang telah disediakan,” pungkas Dedy.

Melalui SIPRIMA, Kejari Karawang berharap transformasi pelayanan publik dapat mendukung tertib administrasi sekaligus membantu kelancaran tahapan Pilkades digital voting serentak di Kabupaten Karawang.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut