get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

DLH Karawang Jatuhkan Sanksi Administratif pada RS Pemilik Limbah Medis

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:58 WIB
header img
DLH Karawang Jatuhkan Sanksi Administratif pada RS Pemilik Limbah Medis. Foto : Ilustrasi.

KARAWANG, iNEWSKarawang.idDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menjatuhkan sanksi administratif kepada RS Hermina dan RS Bayukarta

Kedua rumah sakit tersebut dinyatakan melanggar aturan pengelolaan limbah medis dengan membuang limbah medis sembarangan di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.

Kepala DLH Karawang melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Meli, menyatakan bahwa sanksi telah ditandatangani oleh pihaknya dan segera diserahkan kepada masing-masing pihak rumah sakit.

"akan diserahkan ke pihak RS. Setelah itu pihak RS harus melaksanakan apa yang tertuang dalam Sanksi Administratif itu," ungkap Meli, Selasa,(6/5/2025).

Lanjutnya, Ia juga menyebut ada 4 poin dalam sanksi administratif tersebut yang harus dilakukan oleh masing-masing Rumah Sakit, yakni :

Sanksi Administratif RS Hermina : 

1. Memperbaiki SOP Pengelolaan Limbah Padat Medis Infeksius dan Limbah B3.
2. ⁠Melakukan pemilahan antara sampah domestik dan limbah medis, mulai dari sumbernya sampai ke TPS nya.
3. ⁠Agar memiliki kontrak kerjasama pengelolaan sampah domestik dengan DLH Kab Karawang atau dengan pihak ke 3 yang sudah memiliki izin.
4. ⁠Melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di lokasi Desa Karangligar sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi Administratif RS Bayukarta :

1. Melakukan pemilahan antara sampah domestik dan limbah medis, mulai dari sumbernya sampai ke TPS nya.
2. ⁠Warna kemasan untuk limbah medis infeksius harus berwarna kuning dan dilengkapi simbol limbah B3.
3. ⁠Agar memiliki kontrak kerjasama pengelolaan sampah domestik dengan DLH Kab Karawang atau dengan pihak ke 3 yg sudah memiliki izin.
4. ⁠Melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di lokasi Desa Karangligar sesuai peraturan yang berlaku.

"Setiap poin sanksi berbeda beda batas waktu pelaksanaan nya. Nanti ada Pengawasan progress sanksi," lanjutnya.

Sementara itu jika dalam masa sanksi pihak terkait melakukan kesalahan serupa, pihaknya akan memberikan sanksi pembekuan izin.

"Kita biasanya evaluasi setiap bulannya. Kalau Rumah Sakit melakukan lagi hal serupa maka sanksi nya akan naik ke Pembekuan Izin," tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut