get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Temuan Limbah Medis di Karangligar: DLH Sidak, Rumah Sakit Salahkan Kerja Vendor

Soal Limbah Medis di Karangligar, DLH: Diduga Ini Kesalahan Rumah Sakit, Bukan Pengelola Limbah

Sabtu, 12 April 2025 | 15:30 WIB
header img
Soal Limbah Medis di Karangligar, DLH: Ini Kesalahan Rumah Sakit, Bukan Pengelola Limbah. Foto : Istimewa.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Tumpukan limbah medis yang tercampur dengan sampah domestik ditemukan di Kampung Bedeng, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat. Temuan ini memicu kekhawatiran karena diduga kuat berasal dari kelalaian pengelolaan oleh pihak rumah sakit.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Iwan Ridwan, usai menghadiri rapat evaluasi bersama Wakil Bupati Karawang, Maslani, serta perwakilan manajemen RS Bayukarta dan RS Hermina Karawang pada Jumat malam (11/4/2025) di Kantor Pemkab Karawang.

“Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan adanya limbah medis yang dibuang tidak sesuai prosedur, ditemukan dalam kantong sampah hitam, padahal seharusnya berada dalam kantong plastik berwarna kuning,” ujar Iwan, Jumat, (11/4/2025).

Menurutnya, jenis limbah yang ditemukan meliputi jarum suntik, botol infus, dan plastik medis lain, yang bahkan masih mencantumkan identitas RS Bayukarta dan RS Hermina. 

Iwan menduga kuat kesalahan ini berasal dari kelalaian pihak rumah sakit dalam mengelola limbahnya, bukan dari pihak pengelola sampah.

"Dua rumah sakit tersebut telah memenuhi panggilan Pemkab Karawang untuk menjelaskan perihal temuan yang mencemari lingkungan pemukiman warga,"terangnya.

Wakil Bupati Karawang, Maslani, menyatakan bahwa pencemaran akibat limbah medis merupakan persoalan serius dan tak bisa ditoleransi. Ia menegaskan perlunya sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini masalah fatal yang dapat merusak lingkungan. Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan rumah sakit atau klinik lain bisa ikut melakukan hal serupa,” tegas Maslani.

Ia menambahkan, Pemkab tidak segan menjatuhkan sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin operasional, jika terbukti ada pelanggaran. Namun demikian, Maslani juga mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Asisten Daerah I, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa rapat evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan oleh DLH dan Dinas Kesehatan. Menurutnya, Pemkab memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif melalui tahapan tertentu.

“Sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin. Untuk pidana, kita serahkan pada pihak kepolisian,” ujar Wawan.

Ia menambahkan, keputusan soal sanksi akan menunggu hasil penyelidikan dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Karawang guna memastikan langkah yang diambil benar dan tidak tergesa-gesa.

“Kami tidak ingin gegabah. Keputusan akan diambil setelah hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian keluar,”pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut