PRKP Ajukan Usulan Draft Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Karawang

KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Pemerintah Kabupaten Karawang belum memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang mengatur tentang mekanisme, prosedure, kelembagaan yang khususnya mengelola air limbah dari rumah tangga/MCK sampai dengan pengolahannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Sanitasi & Pengelolaan Air Minum pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Karawang, Aris Ahmad, Kamis,(10/4/2025).
Aris menyebut jika saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang masih mengacu pada Permen LH dan kehutanan nomor 03 tahun 2021 untuk Mekanisme perizinan dan Peraturan Kementerian PU terkait pengelolaannya.
"Kita belum memiliki regulasi teknis dalam bentuk Perda maupun Perbup tersebut dan masih mengacu peraturanpusat. Itu pun untuk di daerah, masih fokus kepada penyiapan pendukung infrastruktur untuk akses sanitasi layak serta pelayanan dalam penyedotan dan pembuangan saja ketempat pengolahan yang layak," ungkap Aris, Kamis,(10/4/2025).
"Dan saat ini pembuangan lumpur tinja sesuai kesepakatan dibuang ke BUD IPLT Kota Bekasi, belum sampai pada penerapan penindakan terhadap pelangaran yang terjadi dimasyarakat," imbuhnya.
Olah karena itu, pihaknya tidak bisa menindak langsung terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha penyedotan tinja di Karawang.
Editor : Frizky Wibisono