get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

PRKP Ajukan Usulan Draft Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Karawang

Kamis, 10 April 2025 | 19:13 WIB
header img
Kepala Bidang Sanitasi & Pengelolaan Air Minum pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Karawang, Aris Ahmad. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Pemerintah Kabupaten Karawang belum memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang mengatur tentang mekanisme, prosedure, kelembagaan yang khususnya mengelola air limbah dari rumah tangga/MCK sampai dengan pengolahannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Sanitasi & Pengelolaan Air Minum pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Karawang, Aris Ahmad, Kamis,(10/4/2025).

Aris menyebut jika saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang masih mengacu pada Permen LH dan kehutanan nomor 03 tahun 2021 untuk Mekanisme perizinan dan Peraturan Kementerian PU terkait pengelolaannya. 

"Kita belum memiliki regulasi teknis dalam bentuk Perda maupun Perbup tersebut dan masih mengacu peraturanpusat. Itu pun untuk di daerah, masih fokus kepada penyiapan pendukung infrastruktur untuk akses sanitasi layak serta pelayanan dalam penyedotan dan pembuangan  saja ketempat pengolahan yang layak," ungkap Aris, Kamis,(10/4/2025).

"Dan saat ini pembuangan lumpur tinja sesuai kesepakatan dibuang ke BUD IPLT Kota Bekasi, belum sampai pada penerapan penindakan terhadap pelangaran yang terjadi dimasyarakat," imbuhnya.

Olah karena itu, pihaknya tidak bisa menindak langsung terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha penyedotan tinja di Karawang. 

Hanya saja, kata Aris, bisa ditindak jika diketahui melakukan pencemaran lingkungan dan itupun dilakukan penindakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang.

"Dalam urusan pembuatan ijin badan usaha pun kita belum dilibatkan sampai saat ini. Dan terkait surat rekomendasi, kita belum pernah mengeluarkan karena belum ada ragulasi yang mengatur" tambah Aris.

Begitu juga dengan data Badan usaha milik swasta yang melakukan  penyedotan tinja pihaknya tidak memilikinya dan hanya mengandalkan data dari DPMPTSP Karawang.

"Enggak ada di kita. Kalau dari DPMPTSP, datanya sekitar 60 lebih badan usaha penyedotan tinja di Karawang. Tapi belum diketahui aktif atau tidaknya," katanya.

Atas permasalahan tersebut, pihaknya saat ini telah mengajukan usulan draf Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Karawang. Dan saat ini baru tahapan pengkajian oleh DPRD Karawang.

"Sudah kita usulkan dari tahun lalu. Kita juga bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang sudah menyampaikannya ke DPRD dan sekarang masih dalam pengkajian Bapemperda DPRD Karawang" terangnya.

"Ya semoga dengan adanya Perda tersebut Pengelolaan Air Limbah Domestik bisa lebih tertib dan bisa dilakukan penegakan langsung jika pihak pengelola melakukan pelanggaran," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut