get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

38 Pengedar Narkoba di Karawang Diciduk, Kapolres : Pelaku Rata-rata Pemain Baru

Senin, 21 Maret 2022 | 17:32 WIB
header img
Press Release Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian)

KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 38 pengedar Narkoba berhasil diamankan Polres Karawang. Semua pelaku dibekuk di berbagai wilayah hukum Karawang dengan barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat kesehatan terlarang (OKT).

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, penangkapan pelaku berdasarkan dari hasil pengembangan 20 kasus peredaran sabu-sabu, 3 kasus ganja, 3 kasus psikotropika, dan 3 kasus OKT, sejak Januari hingga pertengahan Maret.

"Kami sangat serius dalam melakukan penanganan, penindakan, dan pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Karawang dengan memerintahkan Satres Narkoba," ucapnya pada press release yang di gelar di Mapolres Karawang pada Senin, (21/3).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 423,7 gram, sabu-sabu 360 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT sebanyak 1.599 butir.

"Keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Karawang yang sadar akan pentingnya bahaya Narkoba, sehingga masyarakat turut membantu Polri dalam memberantas narkoba,"katanya.

Kemudian, tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat Pasal 111 ayat (1) jo 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara untuk pengedar OKT disangkakan Pasal 196 jo 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kurungan penjara 8 tahun.

"Dari 38 orang tersangka yang sudah ditetapkan, hampir semua merupakan pemain baru. Untuk profesinya rata-rata pekerja swasta," pungkasnya

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut