get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan, Samsat Karawang Alami Lonjakan Pengunjung

Kamis, 20 Maret 2025 | 23:04 WIB
header img
Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan, Samsat Karawang Alami Lonjakan Pengunjung. Foto : Ilustrasi.

“Program ini menghapuskan tidak hanya denda pajak kendaraan, tetapi juga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena setelah 6 Juni 2025, aturan pajak kembali normal,” tutupnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut