get app
inews
Aa Text
Read Next : Alfin Fadhilah Terpilih Sebagai Presmaka dalam Konferensi IV Ikatan Mahasiswa Karawang

Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan, Samsat Karawang Alami Lonjakan Pengunjung

Kamis, 20 Maret 2025 | 23:04 WIB
header img
Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan, Samsat Karawang Alami Lonjakan Pengunjung. Foto : Ilustrasi.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah lama dinantikan kini resmi diberlakukan mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.

Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dalam program ini, seluruh denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapuskan, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

“Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan 1 hingga 20 tahun, mereka cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja. Ini kesempatan yang sangat baik untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa terbebani denda maupun tunggakan lama,” ujarnya saat ditemui di kantor Samsat Karawang, Kamis (20/3/2025).

Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pemberlakuan program ini. Samsat Karawang mengalami lonjakan kunjungan wajib pajak, dengan antrean panjang sejak pagi.

“Banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun datang untuk memanfaatkan pemutihan ini. Selain itu, program ini juga menarik minat masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan, karena biayanya kini Rp 0, sehingga mereka hanya perlu membayar pajaknya saja,” jelas Hendrian.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut