Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Yatim di Karawang

Nazal juga membantah tudingan bahwa kasus ini sempat mandek. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi korban selama proses hukum berjalan.
“Jika ada anggapan bahwa kasus ini mandek, itu tidak benar. Kami selalu berkomunikasi dengan baik dan terus menangani kasus ini sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum kasus ini ramai diperbincangkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
"Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditetapkan dan akan menjalani proses hukum hingga persidangan. Untuk masyarakat, mari kita kawal bersama agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono