Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Yatim di Karawang

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Setelah viral di media sosial, Polres Karawang akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak yatim berinisial K (15) yang terjadi di GOR Adiarsa, Kecamatan Karawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz, mengungkapkan bahwa keterlambatan penanganan kasus ini disebabkan oleh jeda waktu antara kejadian yang terjadi pada Agustus 2024 dan laporan yang baru masuk pada Oktober 2024.
“Begitu laporan kami terima, penyelidikan langsung dilakukan. Saat ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu A dan M yang masih di bawah umur, serta L yang berusia dewasa,” ujar Nazal, Jumat,(7/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada pengumpulan alat bukti guna memperkuat kasus. Menurutnya, jika laporan lebih cepat disampaikan dan bukti segera dikumpulkan, proses penindakan pun bisa dilakukan lebih cepat.
“Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, kami sangat berhati-hati dalam penyelidikan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban,” tambahnya.
Editor : Frizky Wibisono