KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 387 kasus sepanjang tahun 2021 berhasil diselesaikan Polres Karawang dengan cara restorative justice. Mekanisme itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan terhadap masyarakat.
"Penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice dengan cara melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," jelas Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Rabu, (16/3).
Menurutnya, penyelesaian kasus melalui restorative justice ini sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sebanyak 387 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice umumnya seperti kasus penganiayaan, pengeroyokan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), penipuan, hingga penggelapan," ungkapnya.
Kemudian, dari 387 kasus, sebanyak 331 diselesaikan ke tahap penyelidikan dan 56 kasus ke tahap penyidikan.
"Satreskrim Polres Karawang menyelesaikan 144 laporan dengan keadilan restoratif, 135 penyelesaian pada tahap lidik dan 9 penyelesaian pada tahap sidik. Sedangkan untuk jajaran polsek menyelesaikan 243 laporan dengan rincian 196 diselesaikan pada tahap penyelidikan dan 47 diselesaikan pada tahap penyidikan," beber Aldi.
Editor : Frizky Wibisono