get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Pengamat Nilai Kejari Karawang Tak Tegas Tangani Pelanggaran Proyek Stadion Singaperbangsa

Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:51 WIB
header img
Pengamat Nilai Kejari Karawang Tak Tegas Tangani Pelanggaran Proyek Stadion Singaperbangsa. Foto : Istimewa.

“Kalau sudah melanggar komitmen kontrak, tidak perlu alasan atau adendum. Harus ada tindakan tegas, termasuk sanksi denda. Semua sudah diatur jelas dalam kontrak,” ujarnya.

Nace juga mengkritisi langkah Kejari Karawang yang memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 bagi perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Ia pesimis target tersebut bisa terpenuhi dan menilai sikap kejaksaan yang memberi kelonggaran justru merugikan banyak pihak.

“Ini jelas merugikan publik. Stadion tidak bisa digunakan untuk olahraga sesuai jadwal, sementara hukumannya juga belum dijalankan. Harusnya kejaksaan tegas dan langsung menindak perusahaan yang melanggar kontrak,” tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut