KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Hari apes tak ada yang tahu. Seperti yang dialami salah seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial I (33) asal Karawang. Ia akhirnya tertangkap oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang saat sedang asik makan di sebuah warung makan di Jl. Tuparev, Karawang.
Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, (11/1/2025), operasi itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf.
Berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di sebuah warung makan pada pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto total 132,60 gram, yang dikemas dalam beberapa plastik klip, dua timbangan digital, plastik klip kosong, dan sebuah handphone merek Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi.
Barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengiriman ke laboratorium untuk pengembangan penyelidikan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian oleh kepolisian.
Dalam penanganan kasus ini kepolisian telah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami informasi untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Kapolres Karawang juga menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terungkap. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kami yakin peredaran narkoba dapat diminimalkan," ujarnya.
Keberhasilan operasi ini mencerminkan keseriusan Polres Karawang dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Editor : Frizky Wibisono