get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Malam Tahun Baru Pembelian Kondom di Karawang Meningkat, Didominasi Remaja dan Anak Muda

Pengerjaan Mega Proyek Stadion Singaperbangsa Karawang Minta Perpanjangan Waktu, Kajari Sidak Lokasi

Selasa, 31 Desember 2024 | 20:03 WIB
header img
Pengerjaan Mega Proyek Stadion Singaperbangsa Karawang Minta Perpanjangan Waktu, Kajari Sidak Lokasi. Foto : iNewsKarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

Karawang, iNewsKarawang.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Syaifullah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Stadion Singaperbangsa, salah satu proyek strategis daerah yang kini memasuki tahap penyelesaian. 

Sidak ini dilakukan untuk memantau progres pekerjaan yang baru mencapai 61%, dengan target rampung pada 30 Januari 2025.

“Progres pekerjaan saat ini baru 61%. Masih ada 39% yang harus diselesaikan hingga akhir Januari. Kami meminta kepada pelaksana, Dinas PUPR, dan konsultan pengawas untuk membuat rencana kerja yang jelas, mulai dari tanggal 1 hingga 7, lalu 8 hingga 15 Januari, agar pekerjaan selesai tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas,” tegas Syaifullah, Selasa (31/12/2024).

Syaifullah menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pengerjaan diberikan karena berbagai kendala yang terjadi di awal pelaksanaan proyek, termasuk kesiapan lahan dan perubahan desain.

“Pihak pelaksana menghadapi sejumlah kendala ketika proyek dimulai. Oleh karena itu, diberikan tenggang waktu untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujarnya.

Pengawas proyek, Naufal, mengatakan bahwa pekerjaan saat ini masih sesuai spesifikasi meskipun terdapat beberapa catatan yang sudah disampaikan kepada penyedia jasa.

“Catatan memang ada, tetapi kami sudah koordinasikan dengan penyedia jasa untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman, mengakui adanya keterlambatan di awal pengerjaan proyek akibat kendala di lapangan.

“Kondisi lapangan yang belum siap menyebabkan pelaksana memulai pekerjaan lebih lambat. Selain itu, ada perubahan desain yang memengaruhi volume pekerjaan, sehingga diperlukan perpanjangan waktu,” jelas Rusman.

Rusman memastikan bahwa target penyelesaian pada 30 Januari tetap realistis. Namun, jika pelaksana gagal memenuhi target meski telah diberi perpanjangan waktu, sanksi tegas akan diberlakukan.

“Kami akan mengenakan denda sesuai regulasi, yakni satu permil per hari keterlambatan. Hingga saat ini belum ada denda karena keterlambatan awal disebabkan faktor eksternal, seperti kesiapan lahan,” tambahnya.

Rusman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi progres proyek untuk memastikan pekerjaan selesai sesuai tenggat waktu.

“Kami tidak akan ragu memberikan denda jika proyek ini kembali molor, karena perpanjangan waktu sudah menjadi toleransi terakhir,” tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut