get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Kasus Narkotika di Karawang Terungkap Polisi, 28 Tersangka Berhasil Dibekuk

Soal Isu Zakat dan Program MBG, BAZNAS Karawang: Pengelolaan Zakat Punya Aturan Ketat

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:31 WIB
header img
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang, Drs. H. Karmin. Foto : iNewskarawang.id/Nurul Rahma Amalia

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang, Drs. H. Karmin, menanggapi polemik pernyataan Menteri Agama Indonesia yang ramai diperbincangkan publik terkait isu zakat boleh ditinggalkan.

Ia menyebut, pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai maksud pernyataan tersebut, terlebih yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf. Menurutnya, hal ini justru menjadi momentum bagi BAZNAS untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami juga kurang memahami maksudnya apa, tapi yang jelas beliau sudah meminta maaf. Bagi kami, ini menjadi momentum agar BAZNAS lebih aktif lagi berinteraksi dengan masyarakat untuk menjelaskan bahwa zakat itu wajib,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, zakat memiliki landasan hukum yang jelas dalam ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an, perintah zakat kerap disandingkan dengan kewajiban salat.

“Dalam Al-Qur’an disebutkan wa aqimush shalata wa atuz zakata. Kalau salat itu hubungan manusia dengan Allah, maka zakat ini hubungannya dengan sesama manusia. Secara hukum, zakat itu wajib,” tegasnya.

Terkait isu yang sempat berkembang, termasuk soal dana zakat dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ramai diperbincangkan publik, Ketua BAZNAS Karawang memastikan bahwa pengelolaan zakat memiliki aturan ketat dan tidak bisa dialokasikan di luar ketentuan syariat.

“Seperti isu MBG yang sempat ramai, itu sudah diverifikasi oleh BAZNAS pusat. Tidak mungkin dana zakat diperuntukkan untuk hal yang tidak sesuai ketentuan. Zakat itu ada asnaf-nya, ada delapan golongan penerima yang sudah diatur,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang bersifat provokatif atau belum jelas kebenarannya, terutama di media sosial.

“Bagi yang belum paham, jangan langsung ditanggapi secara utuh. Perlu cek kembali, terutama ke BAZNAS sebagai lembaga resmi. Jangan sampai salah persepsi,” katanya.

BAZNAS Karawang berharap masyarakat tetap menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi. Hal ini guna memastikan penyaluran tepat sasaran, transparan, serta sesuai dengan aturan syariat dan regulasi yang berlaku.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut