Banyak sekali kaum Muslimin yang tidak mengetahui larangan saat ziarah kubur. Ziarah kubur memang memiliki banyak manfaat dan dianjurkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam.
Manfaat ziarah kubur antara lain bisa melembutkan hati, mengingatkan kematian, dan mengingatkan kehidupan akhirat.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam, "Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur, karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan negeri akhirat, dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata kotor (di dalamnya)." (HR Al-Hakim (I/376) dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dengan sanad yang hasan)
Di samping itu, rupanya ada beberapa hal yang dilarang ketika ziarah kubur. Dilansir situs Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA menerangkan ada empat larangan saat melakukan ziarah kubur:
1. Berdoa dan memohon kepada ahli kubur
Permohonan yang dimaksud adalah permohonan semacam minta rezeki, minta dimudahkan jodoh, dan lain-lain. Permohonan ini seharusnya diajukan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala melalui doa, bukan diminta kepada ahli kubur. Sebab yang diminta tidak lebih mampu dari yang meminta. Keduanya pun sama-sama makhluk Allah Ta'ala yang tidak berdaya, khususnya mereka yang sudah wafat dan berada di alam barzakh.
2. Memohon petunjuk terkait agama
Dilarang memohon kepada ahli kubur petunjuk agama dari perkara hukum-hukum syariah. Seharusnya bertanya dan meminta petunjuk ilmu agama bukan ke kuburan, melainkan dengan cara menuntut ilmu agama secara serius, telaten, dan berkesinambungan.
3. Memberi Sesajen
Memberi sesajen, sesembahan, dan sembelihan hewan dengan keyakinan untuk membahagiakan ahli kubur. Hal ini sangat diharamkan dalam agama Islam.
4. Menabur bunga dan siram air mawar
Dilarang menabur bunga dan menyiram air mawar. Persoalan ini memang masih menjadi perdebatan, ada yang menjadikannya tradisi dan ada pula yang melarangnya karena dianggap tidak memberikan manfaat apa pun bagi jenazah yang kuburnya diziarahi itu. Meski demikian, ini diperbolehkan jika sekadar ingin menampilkan keindahan bagi orang yang hidup.
Wallahualam bissawab.
Editor : Frizky Wibisono