get app
inews
Aa Read Next : Buya Yahya Jelaskan Hukum Mandi Wajib saat Puasa Ramadhan

Hukumnya dalam Islam Menolak Ajakan Istri berhubungan Badan

Rabu, 09 Maret 2022 | 19:53 WIB
header img
Buya Yahya pada saat menjelaskan hukum dalam Islam tentang menolak ajakan istri berhubungan intim. (Foto : YouTube)

Dalam kasus yang sering ditemui, biasanya banyak suami mengeluhkan ditolaknya ajakan hubungan intim dari istri. Lalu, bagaimana hukumnya dalam islam jika suami menolak berhubungan badan yang diinginkan istri? Berikut ini penjelasannya :

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon Kiai Haji Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan jika suami menolak berhubungan intim dengan istri tanpa ada udzur atau halangan, maka suami tersebut akan mendapat dosa, karena termasuk melantarkan istrinya.

"Jadi kalau suami tidak mau menggauli istri tanpa ada udzur, di akhirat dia dosa. Tapi tidak bisa menuntut di mahkamah dalam hal ini, kecuali baru nanti bisa menuntut di mahkamah kalau suami tidak mau menggauli istrinya tanpa ada udzur sampai empat bulan," jelas Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu  (9/3/2022).

Lebih lanjut lagi, ia juga menjelaskan jarak hari yang baik untuk berhubungan intim suami istri agar tetap harmonis.

"Ibnu Hazm mengatakan satu bulan, kalau satu bulan sudah. Imam Al Ghazali mengimbau empat hari sekali, paling akhir adalah empat bulan," tutur Buya Yahya.

Ia turut menuturkan hal yang harus dilakukan istri jika tidak mendapatkan nafkah batin seperti hubungan intim dengan suami di dalam jangka waktu tertentu.

"Kalau ada seorang suami, tidak memberikan nafkah batin lebih dari empat bulan kepada istrinya, maka istri berhak mengangkat ke mahkamah," tutur Buya Yahya.

Terakhir, Buya Yahya mengingatkan agar pasangan suami istri rutin melakukan hubungan intim supaya tidak terbuka pintu setan masuk ke hubungan rumah tangga. Sebab, ini bisa menyebabkan perzinaan ataupun perselingkuhan.

Wallahu a'lam bishawab.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut