JAKARTA, iNewsKarawang.id - Sebagaimana diketahui ibadah di bulan Ramadhan tidak menghambat seseorang untuk beraktivitas seperti hari-hari lainnya, termasuk bagi pasangan suami istri dalam memenuhi kebutuhan biologis.
Terlebih dalam melakukan hubungan suami istri dengan catatan ketika tidak waktu puasa Ramadhan. Bisa setelah waktu berbuka puasa atau sebelum sahur.
Akan tetapi karena singkatnya waktu sahur, sehingga beberapa pasangan yang usai melakukan hubungan intim memilih mandi junub setelah subuh atau terbitnya fajar.
Lantas, apakah ini boleh? Sementara ketika adzan subuh berkumandang, semua harus berhenti makan dan minum, termasuk hubungan biologis suami istri.
Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan jika pasangan melakukan hubungan suami istri setelah adzan subuh, maka itu yang membatalkan puasa.
Namun jika pasangan suami istri tersebut melakukannya di waktu sahur, kemudian telanjur adzan subuh, maka tidak masalah mandi setelah subuh.
"Enggak apa-apa, dan dia tidak wajib mandi saat itu," ujar Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Sementara itu, dinukil dari unggahan akun Instagram Ditjen Bimbingan Islam Kementerian Agama (Bimas Kemenag) @bimasislam, menurut pendapat para ulama, bagi orang yang junub di waktu malam di bulan Ramadhan, maka boleh baginya mandi junub setelah fajar atau setelah waktu subuh tiba.
Jadi, tidak masalah bagi seseorang mandi junub atau mandi haid setelah subuh, puasanya tetap dinilai sah. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:
"Barang siapa di waktu subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya."
Kemudian kebolehan belum mandi junub hingga Subuh ini berdasarkan apa yang pernah dilakukan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Beliau pernah menunda melakukan mandi junub hingga subuh, kemudian melanjutkan puasa berpuasa. Ini menjadi dasar kebolehan menunda mandi junub setelah fajar atau subuh.
Selain itu, pendapat serupa juga dijelaskan sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, dari Aisyah dan Ummu Salamah:
"Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wassallam pernah ketika waktu subuh dalam keadaan junub dari jimak, kemudian beliau mandi dan berpuasa. Hadits diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim. Dan Imam Muslim menambahi dalam hadits yang bersumber dari Ummu Salamah; 'Dan Nabi Shallallahu alaihi wassallam tidak meng-qada puasanya,"
Oleh karena itu, apabila belum mandi junub hingga waktu subuh, maka dibolehkan dan puasanya tetap dinilai sah. Meski begitu, tetap yang lebih utama adalah mandi junub sebelum waktu subuh agar bisa memulai puasa dalam keadaan suci dari hadas besar.
Demikian penjelasan mengenai hukum mandi wajib saat puasa Ramadhan. Wallahu a'lam bisshawab.
Editor : Frizky Wibisono