get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Peradi Karawang Desak APH Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Pemotongan BPNT

Selasa, 08 Maret 2022 | 11:25 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Okezone/ist).

KARAWANG, iNews.id - Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap 3 jurnalis Karawang di Desa Waluya. Pasalnya, kasus tersebut sudah memenuhi unsur hukum, yaitu dari mulai bukti, pengakuan, korban dan saksi.

"Kalau memenang oknum kadesnya terlibat untuk mengintruksikan pengeroyokan, ya sudah seret semuanya ke meja hijau. Karena kalau melihat kronologis kejadian, ini jelas pengeroyokan yang direncanakan," kata Asep Agustian, Selasa, (8/3).

Praktisi hukum yang kerap disapa Askun (Asep Kuncir) ini juga menegaskan, agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan juga mengusut tuntas dugaan pemotongan dana BPNT di Desa Waluya. Jangan sampai bantuan untuk warga miskin yang nominalnya hanya Rp 600 ribu, malah dipotong oknum desa sebesar Rp 50 ribu hingga 100 ribu rupiah.

"Kasus pengeroyokan terhadap 3 wartawan di Desa Waluya itu ada asbabnya. Dan asbabnya ini juga bisa menjadi kasus pidana baru, yaitu dugaan pemotongan dana BPNT. Jadi di sini ada dua kasus yang bisa menjadi pidana berbeda. Saya minta APH juga usut kasus asbabnya," jelas Askun.

Menurutnya, kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap 3 awak media ini jangan dijadikan masalah sepele. Karena, kebebasan pers sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ini bukan lagi zaman orde lama atau orde baru. Ini sudah zamannya reformasi pembangunan, yaitu dimana setiap bentuk kebijakan pembangunan harus bersifat transparan ke publik. Maka di sinilah letak pentingnya eksistensi media massa," ungkapnya.

Kembali dijelaskan Askun, seorang insan pers itu memiliki aturan main dalam menulis sebuah berita yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sehingga ia selalu berupaya melakukan konfirmasi berita dalam setiap naskah yang ditulis, agar menjadi sebuah karya jurnalistik yang berimbang.

"Ini orang mau konfirmasi berita malah dikeroyok dan dipukuli. Kalau memang merasa tidak bersalah, ya tinggal klarifikasi saja di media. Ingat loh, insan pers itu dilindungi Undang-undang lex specialis,"pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut